• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Plt Gubernur: “Lubuk Larangan” Budaya Lestarikan Alam

Plt Gubernur: “Lubuk Larangan” Budaya Lestarikan Alam

9 September 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi Fachrori Umar mengatakan adanya lubuk larangan (habitat ikan liar) merupakan wujud kearifan budaya yang bertujuan untuk melestarikan alam serta menjaga kelangsungan makhluk hidup di dalamnya.

“Secara ekologi dan kearifan budaya, lubuk larangan mencegah kerusakan lingkungan sungai, menjaga alam agar tidak terjadi pencemaran lingkungan, mengurangi kerusakan sungai sehingga ekosistem air beserta ikan-ikan yang ada di lubuk larangan juga akan terus terjaga,” katanya di Bungo.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Usai membuka lubuk larangan di Desa Tanah Tumbuh, Kecamatan Tepian Napal, Kabupaten Bungo, Fachrori mengatakan manusia tidak pernah dipisahkan dari alam. Adanya lubuk larangan, baik disadari atau tidak disadari merupakan wujud kearifan budaya yang bertujuan melestarikan alam.

Fachrori menjelaskan, lubuk larangan juga menumbuhkan semangat kekeluargaan, kekuatan gotong-royong yang menciptakan kekompakan masyarakat, menumbuhkan rasa peduli terhadap lingkungan dan bergerak pada pelestarian sungai dan hutan di sekelilingnya. “Budaya ini menjadi bukti nyata bahwa jika manusia benar-benar menjaga alam, maka alam menjadi sahabat terbaik bagi manusia. Saya sangat berharap budaya ini akan terus didukung oleh berbagai pihak, sehingga dapat terjaga sampai ke generasi mendatang,” ujarnya.

Bupati Bungo Mashuri mengatakan Kabupaten Bungo memiliki 139 lubuk larangan atau terbanyak di Provinsi Jambi dan enam lubuk larangan di antaranya digunakan untuk pelestarian dan restorasi yang dalam jangka waktu tertentu boleh dipanen masyarakat. “Tetapi kalau lubuk larangan untuk pelestarian tidak boleh diambil sepanjang hayat itu dijadikan tempat penyangga ikan, budi daya ikan dan tempat pelestarian hayati ikan,” kata Mashuri.

Sementara itu, Kepala Desa Tanah Tumbuh Jahari mengatakan pelaksanaan dari awal penaburan benih yang pertama desa itu dibantu Dinas Perikanan Kabupaten Bungo kemudian Dinas Provinsi sebanyak 10.000 ekor bibit.

“Tujuan pembuatan lubuk larangan ini yaitu menjadi pendapatan dusun kami, tujuan kedua yaitu apabila sudah selesai pada panen raya, hasilnya nanti akan dimusyawarahkan kemana arah uangnya. Sebagai pemerintah dusun kami hanya menerima keputusan musyawarah desa,” kata Jahari. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Anggaran Habis,  Ribbon/ Tinta KTP-e Habis‎

Next Post

Amir Sakib Tutup Pra Diksar Menwa STAI An-Nadwah Kuala Tungkal

Related Posts

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In