• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Misbakhun: RUU KP Tidak Kurangi Peran Negara

Misbakhun: RUU KP Tidak Kurangi Peran Negara

11 September 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai Rancangan Undang-Undang tentang Konsultan Pajak (RUU KP) jika sudah menjadi undang-undang tidak akan mengurangi peran negara di sektor perpajakan.

“Kelak, adanya UU KP (Konsultan Pajak) justru menghadirkan menghadirkan peran negara dengan memberdayakan profesi konsultan pajak,” kata Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Selasa, (11/9).

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

KADIN Bersama Parto Luncurkan K-Go.Store

SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

Menurut Misbakhun, DPR RI saat ini masih terus mencari masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan RUU KP agar dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terkait dengan pajak.

Selama ini, kata Misbakhun, peran negara dalam penentuan pajak sangat mendominasi. Peran tersebut dapat digelegasikan kepada profesi konsultan pajak, yang tentunya terikat dengan aturan perundangan.

Sebelumnya, ketika menjadi pembicara pada seminar “Membangun Profesi Konsultan Pajak dalam Perspektif Kepentingan Nasional” di Universitas Indonesia, Depok, Senin (10/9), Misbakhun mengatakan bahwa RUU KP setelah menjadi UU akan mengatur peran dan profesi konsultan pajak sekaligus peran negara.

“‘Heavy’ cara menghitung peredaran usaha dengan cara yang berbeda, diartikan berbeda oleh banyak orang,” ucapnya.

Ia melanjutkan, “Seolah-olah negara ingin menetapkan peredaran usaha sesuai dengan keinginan pemeriksa. RUU KP ini tidak akan membahas hal-hal teknis perpajakan, tetapi soal profesi.” Merujuk pada RUU KP, menurut Misbakhun, peran konsultan pajak akan diperluas, misalnya konsultan pajak bisa mewakili dan mendampingi wajib pajak untuk mengajukan permohonan keberatan, menjalani pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan tindak pidana bidang perpajakan.

“RUU KP itu juga akan menjadi payung hukum bagi konsultan pajak, tujuannya untuk meningkatkan kualitas konsultan pajak,” katanya.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini menegaskan bahwa melalui RUU KP ini konsultan pajak tidak bisa serta-merta diseret ke polisi maupun digugat ke pengadilan lantaran pekerjaannya yang dinilai tidak benar.

“Akan dibentuk Badan yang bertugas menilai kesalahan si konsultan pajak untuk menakar kadar kesalahannya,” tutur Misbakhun.

Politikus Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa perlindungan hukum bukan alasan bagi para konsultan pajak bisa bekerja sembarangan.

“Konsultan pajak yang tidak mematuhi kode etik tetap dapat dibawa ke pengadilan setelah ada keputusan dari badan kode etik konsultan pajak,” inisiatur RUU KP ini.

Oleh karena itu, Misbakhun terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan akademisi, dan mengakomodasinya dalam RUU Konsultan Pajak guna menghasilkan RUU yang berkualitas. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Partai Nasdem Somasi Rizal Ramli Terkait Impor

Next Post

Empat Tahun Tidak Terima CPNS,  2018 Kerinci Pastikan Terima 230 CPNS

Related Posts

Gubernur Al Haris Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Gubernur Al Haris Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

3 April 2026
KADIN Bersama Parto Luncurkan K-Go.Store

KADIN Bersama Parto Luncurkan K-Go.Store

13 Maret 2026
SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

11 Maret 2026
Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

29 Januari 2026
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

19 Januari 2026

Isi Pengajuan Wartawan yang Dikabulkan MK

19 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In