• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result

Partai Nasdem Somasi Rizal Ramli Terkait Impor

11 September 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Partai NasDem akan melakukan somasi atau peringatan hukum kepada Rizal Ramli atas pernyataannya yang telah memfitnah Ketua Umum NasDem Surya Paloh terkait dengan kebijakan impor.

“Kami akan melakukan somasi kepada Rizal Ramli (RR) untuk menarik pernyataannya,” kata Ketua DPP Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo pada jumpa pers di DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa, (11/9).

Berita Lainnya

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Dalam pernyataannya di sejumlah media massa dan media sosial, RR menilai bahwa Ketua Umum Partai NasDem berada di belakang kebijakan impor serta mengatur-atur dan “bermain” dalam impor yang dilakukan oleh Pemerintah. Akibatnya, kata dia, masyarakat mendapatkan informasi sesat dan tidak benar.

Syahrul menegaskan bahwa pernyataan RR itu adalah fitnah keju, tidak berdasar, mengarah pada pembunuhan karakter Surya Paloh.

Dalam pernyataannya, RR juga telah merendahkan martabat Presiden RI Jokowi dengan menggambarkan sosok yang mudah ditekan pihak lain.

Menurut dia, Surya Paloh, baik dalam kapasitas sebagai Ketua Partai maupun pribadi, tidak pernah turut campur dengan kebijakan impor yang dilakukan oleh Pemerintah, apalagi hingga ikut mengatur ataupun mengambil keuntungan.

“Bapak Surya Paloh juga tidak memiliki bisnis terkait dengan impor beras, impor guIa, impor garam, seperti yang dikesankan dalam pernyataan RR bahwa seolah-olah Bapak Surya Paloh ‘bermain’ dalam kebijakan impor tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Partai NasDem selalu memegang komitmen tanpa syarat dalam mendukung pemerintahan Jokowi/JK. Surya Paloh tidak pernah memintah jatah menteri, apalagi proyek kepada pemerintah.

“Surya Paloh juga tidak pernah bermasalah jika menteri yang berasal dari Partai NasDem tidak bagus kinerjanya, kemudian di-‘reshuffle’. Selama terjadinya reshuffle kabinet, sudah beberapa kali menteri dari Partai NasDem diganti dan hal itu tidak menjadi masalah,” ucapnya.

Partai NasDem, kata Syahrul, selalu menghormati dan menerima keputusan dari Presiden yang memiliki hak prerogatif terkait dengan kabinetnya. Hal ini menandakan bahwa baik Presiden Jokowi maupun Ketua Umum Surya Paloh sangat profesional dan menjunjung prinsip merit system dalam kabinet.

Terkait dengan kebijakan impor yang dilakukan oleh Pemerintah, tegas Syahrul, Partai NasDem sama sekali tidak memiliki sangkut-paut, baik secara Iangsung maupun tidak Iangsung.

Kebijakan impor yang diputuskan oleh Pemerintah memiliki dasar dan alasan yang kuat berdasarkan data dan situasi pasar.

Penetapannya dilakukan atas kesepakatan lintas kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator Darmin Nasution.

“Kebijakan impor merupakan bagian dari tugas pemerintah mengelola kondisi perekonomian bangsa dengan perhitungan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Hernawi Taslim menambahkan bahwa partainya memberikan waktu 3 x 24 jam kepada mantan Menko Kemaritiman itu untuk mengklarifikasi pernyataannya.

“Kalau tidak ada halangan, besok (Rabu) kami akan sampaikan somasi kepada RR. Kami kasih waktu 3 x 24 jam untuk direspons secara positif. Kalau tidak direspons, kami akan mengajukan proses hukum lain, yakni melaporkan ke Mabes Polri,” katanya.

Taslim menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan segalanya untuk menuntut orang yang memfitnah dan harus bertanggung jawab kepada publik.

Ia mengaku bersama 27 pengacara yang telah disiapkan sudah mengkaji pemberitaan RR di beberapa media. Setidaknya, sampai saat ini ada dua unsur delik yang dilakukan oleh RR, yakni Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan Pasal 311 Ayat (12) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Tamu Hotel Di Jambi Naik 35,96 Persen

Next Post

Misbakhun: RUU KP Tidak Kurangi Peran Negara

Related Posts

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

17 Oktober 2025
Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

26 September 2025
FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

22 September 2025
Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

20 September 2025
Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

15 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In