• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result

Partai Nasdem Somasi Rizal Ramli Terkait Impor

11 September 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Partai NasDem akan melakukan somasi atau peringatan hukum kepada Rizal Ramli atas pernyataannya yang telah memfitnah Ketua Umum NasDem Surya Paloh terkait dengan kebijakan impor.

“Kami akan melakukan somasi kepada Rizal Ramli (RR) untuk menarik pernyataannya,” kata Ketua DPP Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo pada jumpa pers di DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa, (11/9).

Berita Lainnya

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

Dalam pernyataannya di sejumlah media massa dan media sosial, RR menilai bahwa Ketua Umum Partai NasDem berada di belakang kebijakan impor serta mengatur-atur dan “bermain” dalam impor yang dilakukan oleh Pemerintah. Akibatnya, kata dia, masyarakat mendapatkan informasi sesat dan tidak benar.

Syahrul menegaskan bahwa pernyataan RR itu adalah fitnah keju, tidak berdasar, mengarah pada pembunuhan karakter Surya Paloh.

Dalam pernyataannya, RR juga telah merendahkan martabat Presiden RI Jokowi dengan menggambarkan sosok yang mudah ditekan pihak lain.

Menurut dia, Surya Paloh, baik dalam kapasitas sebagai Ketua Partai maupun pribadi, tidak pernah turut campur dengan kebijakan impor yang dilakukan oleh Pemerintah, apalagi hingga ikut mengatur ataupun mengambil keuntungan.

“Bapak Surya Paloh juga tidak memiliki bisnis terkait dengan impor beras, impor guIa, impor garam, seperti yang dikesankan dalam pernyataan RR bahwa seolah-olah Bapak Surya Paloh ‘bermain’ dalam kebijakan impor tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Partai NasDem selalu memegang komitmen tanpa syarat dalam mendukung pemerintahan Jokowi/JK. Surya Paloh tidak pernah memintah jatah menteri, apalagi proyek kepada pemerintah.

“Surya Paloh juga tidak pernah bermasalah jika menteri yang berasal dari Partai NasDem tidak bagus kinerjanya, kemudian di-‘reshuffle’. Selama terjadinya reshuffle kabinet, sudah beberapa kali menteri dari Partai NasDem diganti dan hal itu tidak menjadi masalah,” ucapnya.

Partai NasDem, kata Syahrul, selalu menghormati dan menerima keputusan dari Presiden yang memiliki hak prerogatif terkait dengan kabinetnya. Hal ini menandakan bahwa baik Presiden Jokowi maupun Ketua Umum Surya Paloh sangat profesional dan menjunjung prinsip merit system dalam kabinet.

Terkait dengan kebijakan impor yang dilakukan oleh Pemerintah, tegas Syahrul, Partai NasDem sama sekali tidak memiliki sangkut-paut, baik secara Iangsung maupun tidak Iangsung.

Kebijakan impor yang diputuskan oleh Pemerintah memiliki dasar dan alasan yang kuat berdasarkan data dan situasi pasar.

Penetapannya dilakukan atas kesepakatan lintas kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator Darmin Nasution.

“Kebijakan impor merupakan bagian dari tugas pemerintah mengelola kondisi perekonomian bangsa dengan perhitungan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Hernawi Taslim menambahkan bahwa partainya memberikan waktu 3 x 24 jam kepada mantan Menko Kemaritiman itu untuk mengklarifikasi pernyataannya.

“Kalau tidak ada halangan, besok (Rabu) kami akan sampaikan somasi kepada RR. Kami kasih waktu 3 x 24 jam untuk direspons secara positif. Kalau tidak direspons, kami akan mengajukan proses hukum lain, yakni melaporkan ke Mabes Polri,” katanya.

Taslim menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan segalanya untuk menuntut orang yang memfitnah dan harus bertanggung jawab kepada publik.

Ia mengaku bersama 27 pengacara yang telah disiapkan sudah mengkaji pemberitaan RR di beberapa media. Setidaknya, sampai saat ini ada dua unsur delik yang dilakukan oleh RR, yakni Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan Pasal 311 Ayat (12) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Tamu Hotel Di Jambi Naik 35,96 Persen

Next Post

Misbakhun: RUU KP Tidak Kurangi Peran Negara

Related Posts

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

10 Februari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Usman Ermulan: Alangkah Hinanya Indonesia Jadi Tempat Pembuangan Barang-barang Bekas

1 Februari 2025
Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

18 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In