• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejati Jambi Periksa Saksi Ahli Kasus Bimtek

Kejati Jambi Periksa Saksi Ahli Kasus Bimtek

16 September 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera memeriksa dan meminta keterangan saksi ahli untuk mengungkap dan mengembangkan kembali kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (bimtek) di DPRD Kota Jambi 2012-2014.

“Kasus ini masih terus berjalan, namun hingga saat ini belum ada tersangka baru lagi yang ditetapkan oleh penyidik Kejati Jambi karena masih menunggu keterangan saksi ahli untuk mengungkapnya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf, di Jambi, Jumat, (14/9).

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Tim penyidik sekarang masih melakukan pengembangan kasus Bimtek DPRD Kota Jambi. Terakhir sudah koordinasi dengan Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri untuk penunjukan saksi ahli.

Koordinasi tersebut sudah dilakukan oleh tim dari Kejati Jambi pada Senin (10/9) lalu, dan dalam waktu dekat pihaknya akan menentukan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.

“Kami akan menentukan siapa subjek hukum yang akan dimintai pertanggungjawabannya, dan sejauh ini memang belum ada tersangka baru,” kata Imran.

Sebelumnya, setahun lalu tim penyidik Kejati Jambi sudah menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dan pengelolaan dana Bimtek DPRD Kota Jambi periode 2009-2014 yang merugikan negara senilai Rp4 miliar.

Kedua tersangka korupsi dana Bimtek DPRD Kota Jambi yang ditahan itu adalah mantan Sekwan Rosmansyah dan Kabag Keuangan Jumisar.

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp4 miliar, dan kasusnya terungkap bahwa modus yang dilakukan keduanya adalah salah satunya kegiatan fiktif bimbingan teknis dan penyalahgunaan anggaran berhubungan kegiatan itu.

Dalam kasus ini juga ada surat perjalanan fiktif dalam menggunakan anggaran bimtek tersebut, dengan Rosmansyah merupakan pengguna anggaran, sedangkan Jumisar sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dalam kasus itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan pasal 20 tahun 2001, jo pasal 55 KUHP. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pihak Keluarga Bawa Pulang Mayat tak Berkepala

Next Post

Harga CPO Di Jambi Naik

Related Posts

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

11 Desember 2025
Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

11 Desember 2025
Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

10 Desember 2025
Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In