• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Setnov Tagih Piutang Untuk Bayar Uang Pengganti

Setnov Tagih Piutang Untuk Bayar Uang Pengganti

18 September 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Mantan Ketua DPR Setya Novanto menagih sejumlah piutang kepada rekan-rekannya untuk dapat membayar uang pengganti dalam perkara KTP-Elektronik.

“Sekarang kan saya sudah rakyat biasa. Dulu kalau ketua DPR tentu mudah untuk bisa bicara. Kalau sekarang, saya tagih uang ke teman-teman kita. Ada juga beberapa aset yang saya tagihkan, kita coba lagi maksimal ke teman-teman, karena kita lagi susah, ya kita harapkan kembalikanlah hal-hal yang memang harus,” kata Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, (18/9).

Berita Lainnya

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS proyek KTP-E dilakukan) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan dalam proses penuntutan.

Pembayaran uang pengganti itu dilakukan dengan cara mencicil. Hingga saat ini Setnov sudah membayar sebesar Rp1.116.624.197 ditambah Rp5 miliar.

Istri Setnov, Deisti Astriani Tagor pada hari ini juga datang ke KPK untuk berkoordinasi terkait pembayaran uang pengganti tersebut.

“Ibu tadi kan mencocokan masalah ya, niat kita untuk bisa bantu pemerintah, bantu KPK, masalah yang berkaitan penggantian uang penganti. Jadi ada beberapa aset yang perlu diambil dan juga melihat perkembangan supaya semua bsa terlaksana dengan baik,” tambah Setnov.

Bila ia tidak dapat menarik piutang kepada rekan-rekannya maka Setnov berencana menjual sejumlah aset miliknya.

“Kalau tidak ya kita juallah aset-aset yang bisa kita lakukan, tapi yang berutang pada lari, pada meninggalkan, jadi saya kaget juga begitu ya,” ungkap Setnov.

Setelah putusan “inkracht” atau berkekuatan hukum tetap, Setnov wajib membayar uang pengganti sesuai amar putusan hakim.

Mengacu ke Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika tidak dibayar maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Zulkifli Hasan Dikonfirmasi Tugas Dewan Pembina Tarbiyah-Perti

Next Post

Temuan BPK Baru Dikembalikan 10 Persen

Related Posts

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

17 Oktober 2025
Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

26 September 2025
FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

22 September 2025
Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

20 September 2025
Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

15 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In