• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pembayaran Klaim JHT Di Jambi Rp58,5 Miliar

Pembayaran Klaim JHT Di Jambi Rp58,5 Miliar

19 September 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jambi mencatat pembayaran klaim jaminan hari tua (JHT) kepada peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah itu mencapai Rp58,5 miliar.

“Klaim yang masuk sebanyak 6.992 klaim,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Mayriwan Ekaputra, di Jambi, Rabu, (19/9).

Berita Lainnya

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

Jumlah pembayaran klaim JHT yang dibayarkan selama periode Januari-September 2018 tersebut merupakan yang paling banyak dibayarkan kepada peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di Jambi.

JHT salah satu program jaminan sosial ketenagakerjaan itu merupakan program persiapan dana yang dicairkan untuk peserta, jika telah berhenti bekerja atau telah berakhir masa kerjanya.

Berdasarkan kebijakan pemerintah yang tertuang melalui PP Nomor 70 Tahun 2015, salah satu poin isinya adalah jaminan hari tua sudah bisa dicairkan minimal satu bulan setelah berhenti bekerja atau mengalami PHK dari sebuah perusahaan.

Pada periode yang sama pihaknya juga membayarkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) senilai Rp5,8 miliar dari 830 kasus kecelakaan kerja.

Sedangkan untuk pembayaran klaim jaminan kematian (JKM) sebanyak 12 kasus dengan nominal yang telah dibayarkan senilai Rp288 juta.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan dan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Argo, mengatakan klaim yang dibayarkan kepada peserta itu merupakan manfaat dari mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Klaim yang dibayarkan itu menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, jika peserta mengalami risiko kecelakaan saat sedang bekerja,” kata Argo. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pengelola Hutan Adat Jambi Terima SK Presiden

Next Post

13 Sekolah Tingkat Menengah Dijambi Masih Kurang Meja dan Kursi

Related Posts

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

25 November 2025
HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

22 November 2025
Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

20 November 2025
Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

11 November 2025
Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In