• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK Perpanjang Penahanan Idrus Marham

KPK Perpanjang Penahanan Idrus Marham

19 September 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan terhadap mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.

“IM perpanjangan penahanan selama 30 hari, mulai 20 September sampai 29 Oktober 2018,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (19/09).

Berita Lainnya

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

KPK pada Rabu memeriksa Idrus sebagai tersangka. Usai diperiksa, Idrus sempat dikonfirmasi awak media apakah Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Melchias Marcus Mekeng juga ikut terlibat dalam proyek PLTU Riau-1.

KPK Mekeng sebagai saksi kasus suap proyek PLTU Riau-1 tersebut.

“Saya tidak dalam posisi untuk menyatakan apa orang terlibat atau tidak, biarlah para penyidik yang menentukan itu. Saya tidak dalam posisi itu, sama juga kalau saya ditanya, ada baiknya kalau teman-teman wartawan tanya Pak Kotjo, tanya Ibu Eni apakah ada uang dikasih saya atau tidak,” kata Idrus.

Selain Idrus, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar. Sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua.

Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.

Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Jambi Masih Siaga Darurat Karhutla

Next Post

Pertumbuhan Ekonomi 5,3 Persen Kurangi Pengangguran-Kemiskinan

Related Posts

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

17 Oktober 2025
Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

26 September 2025
FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

22 September 2025
Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

20 September 2025
Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

15 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In