• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Profil ASN Koruptor Hilang Dari BKN

Ilustrasi

Profil ASN Koruptor Hilang Dari BKN

19 September 2018
in PENDIDIKAN

Pemkab Tebo Kalang Kabut

Muaratebo, AP – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten Tebo mulai kalang kabut tak menentu. Beredar info bahwa di internal Pemkab Tebo sejumlah ASN yang tersandung kasus korupsi, data atau profil PNSnya sudah tidak tercantum lagi di Badan Kepegawian Negara (BKN).

Berita Lainnya

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Ini terjadi menindaklanjuti seruan SKB 3 menteri dan Institusi KPK tentang ASN tersandung kasus korupsi akan dipecat ternyata terbukti. Beberapa kali dilakukan pengecekan status ASN di profil PNS dengan mencantumkan NIP ASN yang tersandung kasus korupsi ternyata hilang dan tidak muncul lagi di profil PNS milik BKN.

Namu berbeda dengan NIP ASN yang tidak memiliki riwayat latar belakang kasus korupsi tampilanya tetap muncul. Bagi ASN yang tersandung kasus korupsi Display yang terpampang di Profil PNS berbunyi “maaf, data tidak ditemukan”.

Berbeda dengan NIP ASN yang tidak tersandung kasus korupsi profil PNS menampilkan data PNS seperti tanggal lahir, masuk PNS dll. Saat ini informasi hilangnya data ASN dari BKN yang tersandung korupsi sudak kasak kusuk dilingkup Pemkab Tebo.

“Hadehhh kalau benar begini, orang pada takut jadi PPTK,” cetus ASN di lingkup Pemkab Tebo, Rabu (19/9).

Sebagaiman di sampaikan beberapa pekan lalu, Pemerintah pusat melalui Kemendagri, Kemenpan RB dan BKN mengeluarkan 3 SKB tentang pemecatan ASN yang tersandung korupsi. Keputusan yang di inisiasi oleh KPK menegaskan paling lambat hingga akhir 2018 sudah dipecat.

Menengarai keputusan 3 SKB tersebut Wabup Tebo Syahlan Arpan kemarin, merespon adanya keputusan pemerintah pusat agar memecat ASN korupsi. Atas nama Pemerintah daerah dirinya tentu harus tunduk dan patuh atas keputusan tersebut.

“Jika kebijakan pusat seperti itu, kita harus patuh dan jalankan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya Wabup Syahlan juga menyebutkan jika Plt.Sekda Tebo sempat ke jakarta untuk membahas teknis terkait SKB 3 menteri tentang pemecatan ASN yang korupsi. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Pertumbuhan Ekonomi 5,3 Persen Kurangi Pengangguran-Kemiskinan

Next Post

PMD Tanjabtim Gelar Bursa Inovasi Desa

Related Posts

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

5 Januari 2026
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In