• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perludem: Hoaks Dan Politik Transaksional Jalan Pintas Pemilu

Perludem: Hoaks Dan Politik Transaksional Jalan Pintas Pemilu

20 September 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi meminta seluruh pihak mewaspadai penggunaan hoaks dan politik transaksional sebagai jalan pintas memenangi Pemilu 2019.

“Kalau situasinya siap menang tapi tidak siap kalah, maka jalan pintas yang akan didekati aktor politik adalah menjual disinformasi dan politik transaksional. Itu cara cepat yang masif dampaknya,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi publik bertajuk “Hoax dan Fitnah mengancam Pemilu 2019 dan Masa Depan Indonesia” yang diselenggarakan Tim Pembela Jokowi di Jakarta, Kamis, (20/9).

Berita Lainnya

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Titi mengatakan dengan pemberlakuan pemilu serentak, maka persaingan Pemilu semakin sengit. Alasannya, pertama, adanya efek ekor jas dimana pemilih akan lebih cenderung memilih parpol yang mengusung Presiden yang juga dipilihnya. Kedua, jumlah parpol semakin banyak yakni 16 partai, sehingga persaingan memperoleh kursi legislatif semakin sengit dan adanya peningkatan ambang batas parlemen.

“Berdasarkan survei terakhir, ada enam parpol yang diperkirakan tidak lolos ambang batas parlemen. Ini membuat persaingan semakin sengit dan memicu penggunaan jalan pintas bagi aktor politik,” jelas Titi.

Dia menekankan hoaks dan fitnah biasanya sengaja dilakukan karena aktor politik tidak memiliki visi, misi dan gagasan sehingga merasa perlu menyerang kelompok lawan.

“Absennya politik gagasan, politik program membuat aktor membuat hoaks,” jelasnya.

Menurut Titi dalam konteks UU Pemilu, hoaks dan fitnah masuk dalam kategori pelanggaran terhadap UU Pemilu pasal 280 huruf b yakni membahayakan keutuhan NKRI karena akibat hoaks dan fitnah pemilih terbelah, terpolarisasi isu yang tidak bertanggungjawab. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Mahyudin Lantik Tiga Anggota MPR PAW

Next Post

Disebut Bakal Masuk Tim Prabowo-Sandi, Yenny Wahid: Saya Masih Istikharah

Related Posts

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

6 Januari 2026
Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

17 Desember 2025
Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

15 Desember 2025
Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

10 Desember 2025
Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

8 Desember 2025
Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

5 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In