• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
ASN Korupsi Diberhentikan Tapi Tak Diumumkan

ASN Korupsi Diberhentikan Tapi Tak Diumumkan

25 September 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi menyatakan nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung korupsi dan wajib diberhentikan berdasarakan SKB tiga menteri tidak akan diumumkan karena tidak etis.

“Sampai Desember pemberhentian ASN di Provinsi Jambi tersandung korupsi berdasarkan keputusan tiga Menteri sudah harus tuntas, kalau pengumuman nama-nama itu tidak etis,” katanya, Senin (24/09) lalu.

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Husairi mengatakan pihaknya telah mengantongi nama 44 ASN di Provinsi Jambi yang tersandung korupsi dan harus diberhentikan.

Langkah terdekat katanya yakni pihaknya akan menjalin komunikasi untuk memegang tanda hukum inkrah yang bersangkutan dari pengadilan.

Nantinya setelah didapati bukti hukum inkrah, maka pemberhentian tidak hormat akan dilangsungkan. Artinya ASN tersebut tidak akan lagi mendapatkan gaji.

“Jika sudah dipecat maka tidak akan dapat dana pensiun, tapi tabungan saat jadi PNS (Taspen) yang bersangkutan akan dapat,” ujarnya.

Khusus di Pemprov Jambi, ASN yang tersandung korupsi kata Husairi setidaknya ada 15 nama dan kebanyakan tengah menjalani hukuman dan tiga orang aktif. Untuk ASN yang sedang ditahan kata Husairi masih menerima gaji namun hanya setengah saja.

“Itu gaji pemberhentian sementara, hanya gaji pokok. Untuk tunjangan jabatan dan lainnya tidak dapat,” katanya menjelaskan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto mengatakan pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi keputusan bersama tiga menteri di pusat terkait pemberhentian tidak hormat ASN tersandung korupsi.

“Keputusan yang baru jangankan dua tahun, sebulan saja di hukum pengadilan dan sudah inkrah akan diberhentikan tidak hormat,” kata Dianto.

Dianto juga menjelaskan sebenarnya ASN tersandung korupsi yang dipecat nantinya masih mendapat tabungan pensiun, tetapi dana pensiun tidak menerima lagi.

Namun berbeda jika ASN tersandung korupsi atau yang telah dihukum sebelum keputusan itu dibuat, ASN tersebut tetap mendapatkan dana pensiun. ant

ShareTweetSend
Previous Post

REALISASI VAKSIN MR DI JAMBI 63 PERSEN

Next Post

Lelang Jabatan Pemprov Jambi Tersisa 24 Peserta

Related Posts

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

26 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In