• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
ASN Korupsi Diberhentikan Tapi Tak Diumumkan

ASN Korupsi Diberhentikan Tapi Tak Diumumkan

25 September 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi menyatakan nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung korupsi dan wajib diberhentikan berdasarakan SKB tiga menteri tidak akan diumumkan karena tidak etis.

“Sampai Desember pemberhentian ASN di Provinsi Jambi tersandung korupsi berdasarkan keputusan tiga Menteri sudah harus tuntas, kalau pengumuman nama-nama itu tidak etis,” katanya, Senin (24/09) lalu.

Berita Lainnya

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Husairi mengatakan pihaknya telah mengantongi nama 44 ASN di Provinsi Jambi yang tersandung korupsi dan harus diberhentikan.

Langkah terdekat katanya yakni pihaknya akan menjalin komunikasi untuk memegang tanda hukum inkrah yang bersangkutan dari pengadilan.

Nantinya setelah didapati bukti hukum inkrah, maka pemberhentian tidak hormat akan dilangsungkan. Artinya ASN tersebut tidak akan lagi mendapatkan gaji.

“Jika sudah dipecat maka tidak akan dapat dana pensiun, tapi tabungan saat jadi PNS (Taspen) yang bersangkutan akan dapat,” ujarnya.

Khusus di Pemprov Jambi, ASN yang tersandung korupsi kata Husairi setidaknya ada 15 nama dan kebanyakan tengah menjalani hukuman dan tiga orang aktif. Untuk ASN yang sedang ditahan kata Husairi masih menerima gaji namun hanya setengah saja.

“Itu gaji pemberhentian sementara, hanya gaji pokok. Untuk tunjangan jabatan dan lainnya tidak dapat,” katanya menjelaskan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto mengatakan pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi keputusan bersama tiga menteri di pusat terkait pemberhentian tidak hormat ASN tersandung korupsi.

“Keputusan yang baru jangankan dua tahun, sebulan saja di hukum pengadilan dan sudah inkrah akan diberhentikan tidak hormat,” kata Dianto.

Dianto juga menjelaskan sebenarnya ASN tersandung korupsi yang dipecat nantinya masih mendapat tabungan pensiun, tetapi dana pensiun tidak menerima lagi.

Namun berbeda jika ASN tersandung korupsi atau yang telah dihukum sebelum keputusan itu dibuat, ASN tersebut tetap mendapatkan dana pensiun. ant

ShareTweetSend
Previous Post

REALISASI VAKSIN MR DI JAMBI 63 PERSEN

Next Post

Lelang Jabatan Pemprov Jambi Tersisa 24 Peserta

Related Posts

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In