• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
ASN Korupsi Diberhentikan Tapi Tak Diumumkan

ASN Korupsi Diberhentikan Tapi Tak Diumumkan

25 September 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi menyatakan nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung korupsi dan wajib diberhentikan berdasarakan SKB tiga menteri tidak akan diumumkan karena tidak etis.

“Sampai Desember pemberhentian ASN di Provinsi Jambi tersandung korupsi berdasarkan keputusan tiga Menteri sudah harus tuntas, kalau pengumuman nama-nama itu tidak etis,” katanya, Senin (24/09) lalu.

Berita Lainnya

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Husairi mengatakan pihaknya telah mengantongi nama 44 ASN di Provinsi Jambi yang tersandung korupsi dan harus diberhentikan.

Langkah terdekat katanya yakni pihaknya akan menjalin komunikasi untuk memegang tanda hukum inkrah yang bersangkutan dari pengadilan.

Nantinya setelah didapati bukti hukum inkrah, maka pemberhentian tidak hormat akan dilangsungkan. Artinya ASN tersebut tidak akan lagi mendapatkan gaji.

“Jika sudah dipecat maka tidak akan dapat dana pensiun, tapi tabungan saat jadi PNS (Taspen) yang bersangkutan akan dapat,” ujarnya.

Khusus di Pemprov Jambi, ASN yang tersandung korupsi kata Husairi setidaknya ada 15 nama dan kebanyakan tengah menjalani hukuman dan tiga orang aktif. Untuk ASN yang sedang ditahan kata Husairi masih menerima gaji namun hanya setengah saja.

“Itu gaji pemberhentian sementara, hanya gaji pokok. Untuk tunjangan jabatan dan lainnya tidak dapat,” katanya menjelaskan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto mengatakan pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi keputusan bersama tiga menteri di pusat terkait pemberhentian tidak hormat ASN tersandung korupsi.

“Keputusan yang baru jangankan dua tahun, sebulan saja di hukum pengadilan dan sudah inkrah akan diberhentikan tidak hormat,” kata Dianto.

Dianto juga menjelaskan sebenarnya ASN tersandung korupsi yang dipecat nantinya masih mendapat tabungan pensiun, tetapi dana pensiun tidak menerima lagi.

Namun berbeda jika ASN tersandung korupsi atau yang telah dihukum sebelum keputusan itu dibuat, ASN tersebut tetap mendapatkan dana pensiun. ant

ShareTweetSend
Previous Post

REALISASI VAKSIN MR DI JAMBI 63 PERSEN

Next Post

Lelang Jabatan Pemprov Jambi Tersisa 24 Peserta

Related Posts

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In