• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BKIPM Berharap Penyelundup Benih Loster Dihukum Maksimal

BKIPM Berharap Penyelundup Benih Loster Dihukum Maksimal

27 September 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Pihak Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi berharap hakim dan jaksa penuntut umum yang mengadili kasus ini menghukum secara maksimal terdakwa atau pelaku penyelundupan 92 ribu ekor benih lobster yang ditangkap beberapa waktu lalu.

“Saya berharap aparat penegak hukum khususnya yang mengadili kasus penyelundupan benih lobster tersebut, dapat menjatuhkan hukuman maksimal, sehingga bisa membuat efek jera kepada pelaku lainnya,” kata Kasubsi Pengawasan dan Pengendalian BKIPM Jambi Paiman, di Jambi, Kamis, (27/9).

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Dengan hukuman maksimal diharapkan pelaku lainnya menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan melakukan perbuatan itu lagi.

Pada beberapa kasus penyelundupan benih lobster ada di antaranya pelaku dihukum maksimal dan ada juga dihukum bebas maupun ringan, sehingga dinilai tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mereka akan terus melakukan aksi tersebut.

Kasus terakhir yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi adalah terdakwa penyelundupan benih lobster sebanyak 92 ribu ekor, kini menjalani proses persidangan dan masuk dalam tahap penuntutan.

Terdakwa Afrizal disidangkan dengan ketua majelis hakim Sri Warni Wati, dan didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam keterangannya, saksi dari kepolisian Zulfahri menjelaskan, terdakwa tertangkap pada Minggu 5 Agustus 2018 di perairan Tanjung Jabung Timur. Saat itu, personel Satuan Polisi Perairan Polda Jambi sedang melaksanakan patroli di wilayah perairan Muara Kuala Lagan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kemudian, saat diperiksa, ternyata terdapat 18 kotak plastik warna hitam berisi baby lobster, dan saat diperiksa tidak memiliki dokumen resmi sehingga harus ditahan dan diperiksa untuk pengembangan kasusnya.

Menurut keterangan terdakwa diketahui bahwa terdakwa hanya ditugaskan unguk mengangkut baby lobster atas permintaan Agus kini melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolsiian serta benih lobster tersebut akan dikirim menuju Kuala Lagan.

Dari sana, benih lobster itu akan dibawa ke Singapura dan terdakwa mengaku memperoleh upah sebesar Rp300 ribu dan menyewa kapal pompong, kemudian di Kuala Lagan mereka telah ditunggu seseorang bernama Son, juga masih DPO (buron).

Didapati barang bukti 18 kotak styrofoam berisi benih udang lobster jenis pasir sebanyak 89.460 ekor, dua kotak styrofoam berisi benih udang lobster jenis mutiara sebanyak 3.385 ekor, sehingga total mencapai 92.861 ekor benih lobster yang diselamatkan dari penyelundupan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Peserta Kirab Pemuda Ikut Pawai Budaya Jambi

Next Post

Dari Dua Orang Tersangka, Tim Polda Jambi Amankan 345 Butir Ekstasi

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In