• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
8 ASN Tebo Terlibat Korupsi Bakal Dipecat

8 ASN Tebo Terlibat Korupsi Bakal Dipecat

1 Oktober 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Setidaknya Pemkab Tebo sudah mendapat 9 orang nama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten Tebo dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 8 orang koruptor terseret kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut di antaranya telah di nyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Iya, ada 9 orang pegawai ASN di lingkup Pemkab Tebo yang terseret kasus Tipikor 8 orang sudah di nyatakan inkrah secara hukum oleh Pengadilan Tipikor,” kata Wabup Syahlan Arfan kepada sejumlah awak media di kantornya, Senin (01/10) kemarin.

Berita Lainnya

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Dari 9 orang pegawai ASN Tebo koruptor tersebut, urai Syahlan Arfan, 8 orang di antaranya copy salinan putusannya sudah kita mintakan melalui Pengadilan Negeri Tebo kepada Pengadilan Tinggi Tipikor Jambi.

Surat dari Pemkab Tebo untuk meminta copy salinan putusan 8 orang pegawai ASN Tebo terseret korupsi sudah kita layangkan. Dan dalam tahun 2018 ini juga SK pemberhentian pegawai ASN Tebo terseret korupsi sudah harus di tindakkanjuti dan di putuskan hasilnya, kata Sahlan.

Namun secara rinci siapa saja nama-nama 9 orang pegawai ASN Tebo yang terseret kasus korupsi tersebut tidak di paparkan oleh Wabup Syahlan.

Diketahui, bahwa pemberhentian tidak hormat atas ribuan pegawai ASN itu adalah berdasarkan surat keputusan bersama antara Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

50 Juta Akun Facebook Diretas

Next Post

Iday, Kedatangan KPK ke Tebo Jangan di Dramatisir

Related Posts

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

22 November 2025
Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In