• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
8 ASN Tebo Terlibat Korupsi Bakal Dipecat

8 ASN Tebo Terlibat Korupsi Bakal Dipecat

1 Oktober 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Setidaknya Pemkab Tebo sudah mendapat 9 orang nama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten Tebo dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 8 orang koruptor terseret kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut di antaranya telah di nyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Iya, ada 9 orang pegawai ASN di lingkup Pemkab Tebo yang terseret kasus Tipikor 8 orang sudah di nyatakan inkrah secara hukum oleh Pengadilan Tipikor,” kata Wabup Syahlan Arfan kepada sejumlah awak media di kantornya, Senin (01/10) kemarin.

Berita Lainnya

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Dari 9 orang pegawai ASN Tebo koruptor tersebut, urai Syahlan Arfan, 8 orang di antaranya copy salinan putusannya sudah kita mintakan melalui Pengadilan Negeri Tebo kepada Pengadilan Tinggi Tipikor Jambi.

Surat dari Pemkab Tebo untuk meminta copy salinan putusan 8 orang pegawai ASN Tebo terseret korupsi sudah kita layangkan. Dan dalam tahun 2018 ini juga SK pemberhentian pegawai ASN Tebo terseret korupsi sudah harus di tindakkanjuti dan di putuskan hasilnya, kata Sahlan.

Namun secara rinci siapa saja nama-nama 9 orang pegawai ASN Tebo yang terseret kasus korupsi tersebut tidak di paparkan oleh Wabup Syahlan.

Diketahui, bahwa pemberhentian tidak hormat atas ribuan pegawai ASN itu adalah berdasarkan surat keputusan bersama antara Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

50 Juta Akun Facebook Diretas

Next Post

Iday, Kedatangan KPK ke Tebo Jangan di Dramatisir

Related Posts

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

25 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In