• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
8 ASN Tebo Terlibat Korupsi Bakal Dipecat

8 ASN Tebo Terlibat Korupsi Bakal Dipecat

1 Oktober 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Setidaknya Pemkab Tebo sudah mendapat 9 orang nama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten Tebo dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 8 orang koruptor terseret kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut di antaranya telah di nyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Iya, ada 9 orang pegawai ASN di lingkup Pemkab Tebo yang terseret kasus Tipikor 8 orang sudah di nyatakan inkrah secara hukum oleh Pengadilan Tipikor,” kata Wabup Syahlan Arfan kepada sejumlah awak media di kantornya, Senin (01/10) kemarin.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Dari 9 orang pegawai ASN Tebo koruptor tersebut, urai Syahlan Arfan, 8 orang di antaranya copy salinan putusannya sudah kita mintakan melalui Pengadilan Negeri Tebo kepada Pengadilan Tinggi Tipikor Jambi.

Surat dari Pemkab Tebo untuk meminta copy salinan putusan 8 orang pegawai ASN Tebo terseret korupsi sudah kita layangkan. Dan dalam tahun 2018 ini juga SK pemberhentian pegawai ASN Tebo terseret korupsi sudah harus di tindakkanjuti dan di putuskan hasilnya, kata Sahlan.

Namun secara rinci siapa saja nama-nama 9 orang pegawai ASN Tebo yang terseret kasus korupsi tersebut tidak di paparkan oleh Wabup Syahlan.

Diketahui, bahwa pemberhentian tidak hormat atas ribuan pegawai ASN itu adalah berdasarkan surat keputusan bersama antara Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

50 Juta Akun Facebook Diretas

Next Post

Iday, Kedatangan KPK ke Tebo Jangan di Dramatisir

Related Posts

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

12 Juni 2025
Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In