• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Terpidana Suap APBD Jambi Ajukan PK

Dua Terpidana Suap APBD Jambi Ajukan PK

2 Oktober 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Dua terpidana korupsi kasus suap uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik dan mantan Asisten III Provinsi Jambi, Saifuddin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang mereka terima.

Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Makaroda Hafat di Jambi, Selasa mengatakan, pengajuan PK oleh keduanya tersebut resmi diajukan setelah melakukan penandatanganan berkas dan akta pada Senin (1/10).

Berita Lainnya

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Terpidana Erwan Malik dan Saifuddin telah mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang telah berkekuatan hukum pada tingkat pengadilan pertama.

Jurubicara pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda dalam hal ini belum dapat menjelaskan alasan pasti pengajuan PK tersebut.

Sebelumnya, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan dan mantan asisten III, Saifudin, masing-masing divonis tiga tahun enam bulan oleh pengadilan Tipikor Jambi, sedangkan untuk mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik divonis selama empat tahun penjara.

Selanjutnya, usai melakukan upaya banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Jambi, ketiganya mendapat keringanan hukuman selama masing-masing enam bulan. Arfan dan Saifuddin menerima hukuman tiga tahun penjara, sedangkan Erwan Malik menjadi tiga tahun enam bulan penjara.

Selain kurungan penjara, ketiganya juga dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Akhir Tahun, RSU Pratama Sungaipenuh Akan Segera Beroperasi

Next Post

Ekspor Jambi Turun 7,01 Persen

Related Posts

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

27 Agustus 2025
JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

26 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In