• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Terpidana Suap APBD Jambi Ajukan PK

Dua Terpidana Suap APBD Jambi Ajukan PK

2 Oktober 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Dua terpidana korupsi kasus suap uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik dan mantan Asisten III Provinsi Jambi, Saifuddin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang mereka terima.

Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Makaroda Hafat di Jambi, Selasa mengatakan, pengajuan PK oleh keduanya tersebut resmi diajukan setelah melakukan penandatanganan berkas dan akta pada Senin (1/10).

Berita Lainnya

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

Terpidana Erwan Malik dan Saifuddin telah mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang telah berkekuatan hukum pada tingkat pengadilan pertama.

Jurubicara pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda dalam hal ini belum dapat menjelaskan alasan pasti pengajuan PK tersebut.

Sebelumnya, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan dan mantan asisten III, Saifudin, masing-masing divonis tiga tahun enam bulan oleh pengadilan Tipikor Jambi, sedangkan untuk mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik divonis selama empat tahun penjara.

Selanjutnya, usai melakukan upaya banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Jambi, ketiganya mendapat keringanan hukuman selama masing-masing enam bulan. Arfan dan Saifuddin menerima hukuman tiga tahun penjara, sedangkan Erwan Malik menjadi tiga tahun enam bulan penjara.

Selain kurungan penjara, ketiganya juga dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Akhir Tahun, RSU Pratama Sungaipenuh Akan Segera Beroperasi

Next Post

Ekspor Jambi Turun 7,01 Persen

Related Posts

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

25 November 2025
HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

22 November 2025
Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

20 November 2025
Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

11 November 2025
Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In