• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Terpidana Suap APBD Jambi Ajukan PK

Dua Terpidana Suap APBD Jambi Ajukan PK

2 Oktober 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Dua terpidana korupsi kasus suap uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik dan mantan Asisten III Provinsi Jambi, Saifuddin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang mereka terima.

Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Makaroda Hafat di Jambi, Selasa mengatakan, pengajuan PK oleh keduanya tersebut resmi diajukan setelah melakukan penandatanganan berkas dan akta pada Senin (1/10).

Berita Lainnya

Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Terpidana Erwan Malik dan Saifuddin telah mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang telah berkekuatan hukum pada tingkat pengadilan pertama.

Jurubicara pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda dalam hal ini belum dapat menjelaskan alasan pasti pengajuan PK tersebut.

Sebelumnya, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan dan mantan asisten III, Saifudin, masing-masing divonis tiga tahun enam bulan oleh pengadilan Tipikor Jambi, sedangkan untuk mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik divonis selama empat tahun penjara.

Selanjutnya, usai melakukan upaya banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Jambi, ketiganya mendapat keringanan hukuman selama masing-masing enam bulan. Arfan dan Saifuddin menerima hukuman tiga tahun penjara, sedangkan Erwan Malik menjadi tiga tahun enam bulan penjara.

Selain kurungan penjara, ketiganya juga dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Akhir Tahun, RSU Pratama Sungaipenuh Akan Segera Beroperasi

Next Post

Ekspor Jambi Turun 7,01 Persen

Related Posts

Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

17 September 2025
Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In