• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
LPKNI Gugat BRI Bungo 10,1 Miliar

LPKNI Gugat BRI Bungo 10,1 Miliar

4 Oktober 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Bank BRI Cabang Muara Bungo diseret ke meja hijau oleh Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara  Indonesia (LPKNI) ke Pengadilan Negeri Muara Bungo karena bank tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kasus ini berawal pengaduan konsumen bernama Sudarto kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara  Indonesia (LPKNI) karena tindakan pihak Bank BRI cabang Muara Bungo yang akan melakukan pelelangan atas angunan pinjaman secara sepihak.

Berita Lainnya

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

“Konsumen atas nama Sudarto telah berulang kali lancar melakukan pinjaman dan pembayaran di Bank BRI Cabang Muara Bungo tanpa ada masalah, namun saat melakukan kredit modal kerja kepada Bank BRI Cabang Muara Bungo dengan jumlah sebesar Rp.450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan telah melakukan pembayaran cicilan sampai berjumlah Rp.164.00.000,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah), ketika itu konsumen mengalami penurunan pendapatan karena disebabkan oleh berbagai hal, dan ini semua diluar kendali dan dapat terjadi kepada siapa saja” terang Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat.

Menurut Kurniady, dikarena sudarto takut kehilangan jaminannya disita atau dilelang oleh bank maka konsumen atas nama sudarto mendatangai kantor pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Pusat yang beralamat di Jl.Radja Yamin No.26 Rt.27 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi untuk mendapatkan bantuan dan kepastian hukum.

Lalu berdasarkan surat kuasa Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengirimkan permemohon secara tertulis kepada pihak Bank BRI cab.Muara Bungo untuk melakukan pelunasan sisa hutang pokok yang berjumlah Rp.435,890,606, Namun pihak Bank BRI  tidak menanggapi niat baik dari Konsemen dan bersikukuh pada total hutang yang berjumlah Rp.998.221.203.

Dikarenakan tidak ada niat baik dari pihak Bank BRI Cab.Muara Bungo, maka Konsumen Sudarto warga Jl. Bandara Bukit Asri Rt.07 kel.Sungai Mengkuang Kec.Rimbo Tengah mempercayakan sepenuhnya kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Muara Bungo, dengan nomor perkara 26/PDT.G/2018/PN.Mrb dengan dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum, (PMH).

Sebagi tergugat I, Bank BRI kantor pusat Jakarta Cq. BRI Cabang Muara Bungo dan Tergugat II Pemerintah Republik Indonesia Cq. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Pusat Jakarta Cq.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Jambi.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat juga mengatakan, upaya ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen guna terciptanya kepastian Hukum.

Dalam gugatan tersebut Lembaga Perlindungan Konsumem Nusantara Indonesia (LPKNI) yang diwakili oleh anggotanya sebanyak 17 orang menuntut kepada Pengadilan agar.

  1. Menghukum tergugat I Bank BRI kantor pusat Jakarta Cq. BRI Cabang Bungo untuk dikenakan denda yang harus dibayarkan kepada konsumen untuk pendidikan sebesar Rp.2000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Immaterial kepada pengugat II sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar rupiah).
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Material kepada pengugat II sebesar Rp.5.100.000.000,- (Lima Milyar Seratus Juta Rupiah) untuk di bayar tunai dan seketika.
  4. Munghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp.5,000,000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari atas kelalain memenuhi isi putusan hingga dilaksanakannya putusan yang dimaksud. Dan Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Harapan Ketua Umum LPKNI Jadilah Konsumen yang Cerdas dan Kritis, dan bila ada pelaku usaha yang nakal, jangan segan-segan kita gugat melaui pengadilan sebagai efek jera bagi mereka agar kedepannya pelaku usaha tersebut menjadi pelaku usaha yang berkwalitas, jujur serta tanggung jawab.

Sementara itu, pihak Bank BRI Muaro Bungo Membantah atas tudingan Sudarto selaku konsumen seperti yang dilontarkan bahwa pihak Bank BRI melakukan pelelangan secara sepihak.

Candara Salah satu pihak manajemen Bank BRI Muaro Bungo, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak konsumen secara kekeluargaan dan memberikan solusi terhdap persoalan tersebut.

“kita sudah memberikan Sp 1 dan Sp 3, karna konsumen sejak Februari tahun 2014 hingga saat ini tidak ada pembayaran,” ujarnya saat dikomfirmasi via telepon.

Diakuinya, secara procedural SP 1 hingga SP 3 barang yang menjadi jaminan sudah lama dilelang.

“baru saat ini kita lakukan tindakan tegas terhadap konsumen”. Paparnya. (bdh)

ShareTweetSend
Previous Post

Jambi Akan Gelar Sholat Ghaib Untuk Sulteng

Next Post

Kerinci dan Sungaipenuh Bakal 'Gelap'

Related Posts

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

30 Maret 2026
Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

30 Maret 2026
Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

22 Maret 2026
Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

21 Maret 2026
Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

15 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In