• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
APIP, Kasus DD Betung Bedarah Barat Terus Bergulir

APIP, Kasus DD Betung Bedarah Barat Terus Bergulir

9 Oktober 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP- Inspektorat Tebo atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pendamping desa Betung Bedarah Barat kecamatan Tebo Ilir, di antaranya Mupri Nopri, dan kepala desa Betung Bedarah Barat, Kuspandi, Selasa (09/10/) kemarin.

Dalam pemeriksaan pendamping desa tersebut hanya konfirmasi mengenai pernyataan yang meragukan,” ujar Inspektur pembantu wilayah (Irbanwil) II, M.Sabli, S.AB usai pemeriksaan.

Berita Lainnya

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Pemeriksaan pihak-pihak terkait ini menurut Sabli, belum selesai di lakukan. Jadi, Laporan hasil pemeriksaan belum bisa di simpulkan.

Disisi lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Suyadi,SH menyatakan pihaknya menunggu hasil pemeriksaan APIP. Kalau hasilnya nanti ada temuan, DPMD bakal menyiapkan sanksi yang akan di jatuhkan kepada kepala desa betung bedarah barat “tegasnya.

“Ya, itu tergantung pemeriksaan auditor, PMD dalam hal ini hanya melihat dari SPJ yang di sampaikan berdasar APBDesnya. Menyangkut (Hak orang) pemotongan honor, kita lihat nanti tindaklanjutnya seperti apa,” ucap Suyadi.

Sejauh ini, PMD Tebo belum ada teguran terhadap Kades betung bedarah barat, karena kita belum mendapat laporan resmi.

“Jika sudah ada LHP, kita akan keluarkan peringatan atau teguran tentu yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, namun yang menyangkut anggaran, itu adalah kewenangan Inspektorat (APIP),” pungkas. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Nopol Ganda, Haryadi: “No Problem, Mau Tangkap, Tangkap la”

Next Post

Pertengahan 2019, DPMD Programkan 123 Desa Pilkades Serentak

Related Posts

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

25 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In