• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 3, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Musnahkan 19 Kilogram Sabu-Sabu

Polda Jambi Musnahkan 19 Kilogram Sabu-Sabu

10 Oktober 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba seberat 19 kilogram sabu-sabu, 9,5 kilogram ganja kering, 397 butir pil ekstasi, dan 345 butir pentilon narkoba jenis baru dalam bentuk kapsul dari 21 tersangka.

Acara pemusnahan itu di lapangan Mapolda Jambi, Rabu (10/10), yang dilakukan Kapolda Jambi Irjen Pol. Muchlis A.S. bersama Kepala BNN Provinsi Jambi Heru Pranoto, Dandrem 042 Gapu/Jambi Kolonel Inf. Deny Budianto, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Jambi.

Berita Lainnya

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Dalam laporannya, Kapolda Muchlis A.S. mengatakan bahwa barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan dari beberapa pihak, seperti hasil tangkapan dari satuan narkoba Polda Jambi, BNN Provinsi Jambi, dan BNN Kota Jambi, serta Polresta Jambi.

“Total barang bukti yang dimusnhakan dengan cara dibakar dan diblender dicampur dengan air diterjen itu berupa hasil dari pengungkapan pihak kepolisian dan BNN selama 2 bulan terakhir di wilayah Provinsi Jambi,” kata Muchlis A.S.

Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah 19 kg sabu-sabu dari Polda Jambi ada 13,5 kg, BNNP Jambi sebanyak 1 kg, Polresta Jambi sebanyak 4,7 kg, dan BNN Kota Jambi seberat 9,341 gram.

“Jambi bukan lagi pelintasan, melainkan tujuan dari para bandar narkoba. Barang bukti ini sangatlah banyak beredar di Jambi. Maka dari itu, perlu ada sinergitas kita dalam memerangi narkoba,” kata Kapolda Muchlis A.S.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kapolda Jambi, Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi yang mewakili Plt Gubernur Jambi, Danrem 042/Gapu Kolonel Inf. Dany Budiyanto, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Purwanto, Kapolresta Jambi dan kepala BNNK Jambi, serta undangan lainnya. tim

ShareTweetSend
Previous Post

Polri Tengarai Ada Yang Hendak Mengadu Kpk-Polri

Next Post

Diskominfo Undang Generasi Milineal Tangkal Isu Hoax

Related Posts

Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

28 April 2026
Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi

Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi

27 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In