• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga SAD Batanghari Tidak Miliki Hak Pilih

Warga SAD Batanghari Tidak Miliki Hak Pilih

25 Oktober 2018
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Kebanyakan warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Batanghari tidak memiliki hak pilih atau suara karena mereka tidak memiliki KTP sebagai syarat utama untuk bisa ikut dalam Pilpres dan Pileg.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batanghari, Ade Febriandi, Kamis (25/10) mengatakan, seluruh warga SAD di daerah itu belum ada yang melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sehingga warga SAD atau orang rimba di daerah itu dapat dipastikan hak suaranya hilang.

Berita Lainnya

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

Dia mengatakan, dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 2019, hak suara warga SAD atau komunitas anak terpencil (KAT) tersebut diatur secara khusus dalam peraturan menteri dalam negeri.

Dalam Peraturan menetri dalam negeri (Permendagri) Nomor 11/2010 diatur bahwa warga SAD atau orang rimba dapat memiliki KTP jika menetap di suatu daerah selama enam bulan. Sementara warga SAD di daerah itu hidupnya berpindah-pindah atau nomaden dari satu daerah ke daerah lain.

“Selama enam bulan, warga SAD tersebut akan di inventarisasi yang dilakukan dalam dua tahap,” ucap Ade Febriandi.

Pada inventarisasi tahap pertama, warga SAD harus mentap di suatu lokasi selama tiga bulan. Setelah menetap tiga bulan warga SAD atau KAT akan mendapatkan Kartu Tanda Komunitas (KTK).

Selanjutnya pada inventarisasi tahap kedua warga SAD atau KAT harus menetap selama tiga bulan di lokasi yang sama untuk mendapatkan kartu keluarga dan warga SAD tersebut dapat melakukan perekaman KTP elektronik. Selain itu, warga SAD tersebut juga harus mendapatkan surat domisili dan surat pengantar dari desa dimana warga SAD menetap.

“Syarat-syarat tersebut tidak dapat terpenuhi karena warga SAD tersebut menetap di suatu lokasi tidak sampai enam bulan,” tutur Ade Febriandi.

Sementara itu, Dinas Dukcapil Provinsi Jambi pernah meminta agar peraturan tersebut dapat diubah oleh pemerintah pusat. Namun, pemerintah pusat masih mengacu pada peraturan tersebut. sup

ShareTweetSend
Previous Post

Malam Amal Tanjabtim Tembus Rp 700 juta

Next Post

BUMDes Galang Negeri, Terus Kembangkan Sayap

Related Posts

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

23 April 2025
Pengamat Minta Prabowo Pecat Kader Gerindra yang Tak Patuh dan Taat Terhadap Putusan Ketua DPRD Kerinci

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

22 April 2025
Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

20 April 2025
Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

15 April 2025
Al Haris Cuma Bisa Perintah, Ketua DPRD: Malu, Jambi Provinsi Kecil, Tapi Judol Tertinggi di Indonesia

Al Haris Cuma Bisa Perintah, Ketua DPRD: Malu, Jambi Provinsi Kecil, Tapi Judol Tertinggi di Indonesia

11 April 2025
BBS Bupati Muaro Jambi Bakal Tinggalkan PAN, Gabung PKB?

BBS Bupati Muaro Jambi Bakal Tinggalkan PAN, Gabung PKB?

5 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In