• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Per 1 Januari UMP Provinsi Jambi Naik Rp.180 Ribu.

Per 1 Januari UMP Provinsi Jambi Naik Rp.180 Ribu.

31 Oktober 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2019 resmi ditetapkan sebesar Rp2.423.889,16 atau naik delapan persen dari UMP tahun 2018 sebesar Rp2.243.718,56.

Ketua Koordinator Wilayah Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane di Jambi, Rabu, (31/10), mengatakan penetapan tersebut berdasarkan SK Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi dimana dalam SK tersebut, besaran UMP yang ditetapkan sama dengan yang diajukan berdasarkan hasil rapat yang digelar sebelumnya.

Berita Lainnya

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

“Ada kenaikannya Rp180 ribu dari UMP tahun 2018. Ini akan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2019 mendatang,” kata Roida, (31/10).

Sementara untuk penentuan upah di kabupaten/kota di Provinsi Jambi, baru dua daerah yang bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yakni Kota Jambi dan Kabupaten Tanjungjabung Barat.

“Karena baru dua daerah itu yang sudah ada dewan pengupahan. Daerah lain belum ada, sehingga mereka harus mengikuti UMP dan pihaknya terus mendorong agar dewan pengupahan ditingkat kabupaten/kota segera dibentuk agar bisa menetapkan UMK,” kata Roida.

“Untuk Kabupaten Muarojambi, Tanjungjabung Timur, Bungo dan Sarolangun tahun depan dewan pengupahan sudah bisa dibentuk,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, M Fauzi mengatakan penetapan UMP ini paling lama tanggal 1 November 2018, namun Provinsi Jambi menetapkan lebih awal, agar kabupaten/kota memiliki waktu untuk menyusun formula UMK.

Saat ini di Provinsi Jambi baru ada dua kabupaten/kota yang sudah menetapkan UMK, yakni Kota Jambi dan Tanjungjabung Barat, karena baru dua daerah itu yang punya dewan pengupahan.

Di dalam SK Plt Gubernur Jambi tentang penetapan UMP tersebut, tertuang bahwa UMP diberikan untuk karyawan dengan jam kerja 7 jam sehari dan 40 jam kerja dalam seminggu.

“Jika lebih dari itu harus dihitung lembur. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP dan perusahaan yang sudah memberikan upah di atas UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Kalau perusahaan melanggar maka sanksinya adalah pidana,” katanya.

Terkait dengan pembentukan dewan pengupahan, Fauzi mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi.

Disnakertrans Provinsi Jambi, katanya, hanya terus mendorong agar dewan pengupahan di kabupaten/kota segera terbentuk agar semua kabupaten/kota memiliki UMK yang nilainya di atas UMP.

Dia mengatakan, dari pembahasan dengan dewan pengupahan Povinsi Jambi, ada berbagai persoalan yang menghalangi terbentuknya dewan pengupahan kabupaten/kota. Salah satunya tidak adanya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kabupaten/kota dan tidak semua kabupaten/kota memiliki perguruan tinggi.

“Kami sudah dorong agar Apindo dibentuk di kabupaten/kota, namun pihak Apindo mengatakan belum urgen dibentuk di kabupaten maupun kota,” katanya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Travel

Next Post

6 Fraksi Beberkan Ketimpangan RAPBD 2019 Diduga Milik Fraksi Golkar

Related Posts

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

8 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In