• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Terapkan Sistem E-Tilang

Polda Jambi Terapkan Sistem E-Tilang

4 November 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra 2018, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi selama 14 hari mulai 30 Oktober 2018 hingga 2 November 2018, telah memberlakukan atau menggunakan sistem dengan tilang elekronik atau e-tilang bagi para pelanggar.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Didik Mulyadi melalui Wakil direktur (Wadir) Lantas, AKBP Agus F, di Jambi Sabtu, (3/11), mengatakan kita sejak digelarnya operasi Zebra kali ini sudah menerapkan sistem e-tilang selama operasi Zebra 2018 berlangsung dan sistem itu juga diikuti seluruh jajaran Polda Jambi.

Berita Lainnya

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

Ditambahkan Agus, dengan adanya pelayanan e-tilang yang dilaksanakan ditempat penindakan para pelanggaran lalu lintas dapat langsung membayar denda tilang di tempat dengan cara menggunakan kartu ATM BRI. Setelah di tilang oleh petugas masyarakat pelanggar dapat meminta kode ‘briva’ kepada petugas yang ada di tempat setelah petugas di lokasi tilang meregistrasi pelanggaran di sistem e-tilang.

Selanjutnya pelanggar akan mendapat kode briva. Setelah mendapat kode briva tersebut bru masyarakat dengan menggunakan kartu ATM BRI dapat membayar di tempat menggunakan mesin ‘EDC’ yang sudah disiapkan di tempat tersebut.

“Sehingga masyarakat merasa cepat dilayani dan dendanya bisa langsung dibayar menggunakan kartu ATM BRI tanpa harus datang ke Bank BRI terdekat atau anjungan tunai mandiri (ATM) karena ada mesin EDC yang dibawa petugas kepolisian,” kata Agus.

Setelah menyetor ke bank, pelanggar bisa langsung mengambil barang buktinya membayar denda melalui mekanisme e-tilang dengan menggunakan mesin ‘EDC’ BRI yang telah disediakan oleh personel Ditlantas.

ShareTweetSend
Previous Post

Tersangka Pembunuhan,Ucok Dihadiahi Timah Panas

Next Post

Dua Unit Rumah Dilalap Jago Merah

Related Posts

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

30 Maret 2026
Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

30 Maret 2026
Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

22 Maret 2026
Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

21 Maret 2026
Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

15 Maret 2026
Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In