• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Terapkan Sistem E-Tilang

Polda Jambi Terapkan Sistem E-Tilang

4 November 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra 2018, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi selama 14 hari mulai 30 Oktober 2018 hingga 2 November 2018, telah memberlakukan atau menggunakan sistem dengan tilang elekronik atau e-tilang bagi para pelanggar.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Didik Mulyadi melalui Wakil direktur (Wadir) Lantas, AKBP Agus F, di Jambi Sabtu, (3/11), mengatakan kita sejak digelarnya operasi Zebra kali ini sudah menerapkan sistem e-tilang selama operasi Zebra 2018 berlangsung dan sistem itu juga diikuti seluruh jajaran Polda Jambi.

Berita Lainnya

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Ditambahkan Agus, dengan adanya pelayanan e-tilang yang dilaksanakan ditempat penindakan para pelanggaran lalu lintas dapat langsung membayar denda tilang di tempat dengan cara menggunakan kartu ATM BRI. Setelah di tilang oleh petugas masyarakat pelanggar dapat meminta kode ‘briva’ kepada petugas yang ada di tempat setelah petugas di lokasi tilang meregistrasi pelanggaran di sistem e-tilang.

Selanjutnya pelanggar akan mendapat kode briva. Setelah mendapat kode briva tersebut bru masyarakat dengan menggunakan kartu ATM BRI dapat membayar di tempat menggunakan mesin ‘EDC’ yang sudah disiapkan di tempat tersebut.

“Sehingga masyarakat merasa cepat dilayani dan dendanya bisa langsung dibayar menggunakan kartu ATM BRI tanpa harus datang ke Bank BRI terdekat atau anjungan tunai mandiri (ATM) karena ada mesin EDC yang dibawa petugas kepolisian,” kata Agus.

Setelah menyetor ke bank, pelanggar bisa langsung mengambil barang buktinya membayar denda melalui mekanisme e-tilang dengan menggunakan mesin ‘EDC’ BRI yang telah disediakan oleh personel Ditlantas.

ShareTweetSend
Previous Post

Tersangka Pembunuhan,Ucok Dihadiahi Timah Panas

Next Post

Dua Unit Rumah Dilalap Jago Merah

Related Posts

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In