• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Wanita Lewat Medsos

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Wanita Lewat Medsos

8 November 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Direskrimum Kepolisian Daerah Jambi berhasil membongkar dan menangkap seorang wanita pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjajakan wanita menjadi pekerja seks komersial lewat media sosial facebook.

Wakil direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Syarif Rahman, Kamis (08/11), mengatakan pelaku tindak pidana perdagangan orang yang berhasil ditangkap anggota setelah adanya laporan keluarga korban, yaitu Riri Dwi Putri, warga Kota Jambi yang ditangkap dari salah satu lobi hotel di Kota Jambi beberapa waku lalu.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Dalam kasus ini, pelaku Riri menjalankan aksinya dengan modus menawarkan wanita pekerja seks komersial kepada laki-laki melalui media sosial facebook. Kemudian bertransaksi di hotel yang mereka tentukan dengan tarif atas Rp2 juta per transaksi.

Anggota Direskrimum Polda Jambi, setelah menerima laporan keluarga korban yang dijual pelaku untuk menjadi wanita pekerja seks komersial, kemudian menyelidiknya.

Kasus itu akhirnya polisi bisa mengungkap dan menangkap pelaku Riri Dwi Putri di salah satu lobi hotel di Kota Jambi, di kawasan Jalan Gatot Subroto No 84, Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Dalam menjajakan korban di facebook tersebut, pelaku Riri menggunakan modus dengan mengunggah poto dan mencari pelanggan laki-laki, lalu setelah sepakat mereka dilanjutkan dengan media telepon dan bertransaksi dengan membawa wanita atau korban untuk dijadikan pekerja seks komersial.

Syarif Rahman mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan dua orang korban terdiri dari seorang ibu rumah tangga dan satunya mantan pelajar.

Pada saat penangkapan barang bukti alat kontrasepsi serta uang tunai Rp2,6 juta.

“Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” kata AKBP Syarif Rahman. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jambi Tetapkan 14 Tersangka Karhutla

Next Post

Indogrosir Matikan Akses Warga Menuju Ketempat Ibadah

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In