• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Wanita Lewat Medsos

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Wanita Lewat Medsos

8 November 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Direskrimum Kepolisian Daerah Jambi berhasil membongkar dan menangkap seorang wanita pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjajakan wanita menjadi pekerja seks komersial lewat media sosial facebook.

Wakil direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Syarif Rahman, Kamis (08/11), mengatakan pelaku tindak pidana perdagangan orang yang berhasil ditangkap anggota setelah adanya laporan keluarga korban, yaitu Riri Dwi Putri, warga Kota Jambi yang ditangkap dari salah satu lobi hotel di Kota Jambi beberapa waku lalu.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Dalam kasus ini, pelaku Riri menjalankan aksinya dengan modus menawarkan wanita pekerja seks komersial kepada laki-laki melalui media sosial facebook. Kemudian bertransaksi di hotel yang mereka tentukan dengan tarif atas Rp2 juta per transaksi.

Anggota Direskrimum Polda Jambi, setelah menerima laporan keluarga korban yang dijual pelaku untuk menjadi wanita pekerja seks komersial, kemudian menyelidiknya.

Kasus itu akhirnya polisi bisa mengungkap dan menangkap pelaku Riri Dwi Putri di salah satu lobi hotel di Kota Jambi, di kawasan Jalan Gatot Subroto No 84, Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Dalam menjajakan korban di facebook tersebut, pelaku Riri menggunakan modus dengan mengunggah poto dan mencari pelanggan laki-laki, lalu setelah sepakat mereka dilanjutkan dengan media telepon dan bertransaksi dengan membawa wanita atau korban untuk dijadikan pekerja seks komersial.

Syarif Rahman mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan dua orang korban terdiri dari seorang ibu rumah tangga dan satunya mantan pelajar.

Pada saat penangkapan barang bukti alat kontrasepsi serta uang tunai Rp2,6 juta.

“Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” kata AKBP Syarif Rahman. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jambi Tetapkan 14 Tersangka Karhutla

Next Post

Indogrosir Matikan Akses Warga Menuju Ketempat Ibadah

Related Posts

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In