• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

11 November 2018
in EKONOMI

Muarojambi , AP  – Anggota Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas salah satu dinas di Muarojambi yang ditangkap karena terlibat kasus pencurian uang nasabah yang baru diambil dari bank dengan modus memecahkan kaca mobil korban.

“Oknum PNS Pemkab Muarojambi yang diamankan tersebut MS alias Bujang (51), berdinas di instansi pemerintahan di Kabupaten Muarojambi, saat ini harus mendekam sel tahanan Polda Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait aksi pencurian uang nasabah,” kata Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Syarif Rahman, Jumat.

Berita Lainnya

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Tersangka MS merupakan warga Perumahan Aurduri Permai, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi itu ditangkap karena terlibat kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus pecah kaca mobil korbannya.

Selain M Syukri alias Bujang, kepolisian juga menangkap dua orang pelaku lainnya yakni DNM(51) warga RT 11 Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, serta Willyanto alias Dav (49) Suka Bakti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Sementara itu dua pelaku lainnya yakni bernisial Be dan Yo, saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian dan sedang diburu keberadaanya,” kata Syarif Rahman.

Tersangka MS alias Bujang mengaku terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Dia bertugas mengawasi korban saat keluar dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi. Dari hasil kejahatan itu dia mendapat bagian sebesar Rp10 juta.

Wakil Direktur Reskrumum Polda Jambi AKBP Syarif Rahman, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda dimana penangkapan didasarkan atas laporan polisi nomor LP/B-247/IX/2018/JAMBI/SPKT C, tertanggal 26 September 2018.

Syarif menyebutkan, tersangka Deni ditangkap pada Jumat lalu (2/11) pukul 22.00 WIB. Sementara itu Bujang ditangkap sekira pukul 06.00 WB, pada Sabtu (3/11). Pada hari yang sama, juga dilakukan penangkapan terhadap Wiily di daerah Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Lebih lanjut Syarif mengatakan, komplotan pelaku beraksi pada 26 September 2018 lalu sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Bengkulu, Lorong Arizona, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Sebelum beraksi, korban terlebih dahulu dibuntuti usai mengambil uang Rp90 juta di Bank Jambi.

Ditambahkan Syarif, saat beraksi para pelaku berbagi peran. Ada yang memantau korban di bank, ada yang bertugas menggembosi ban mobil korban, ada yang membuntuti, dan ada pula yang berperan sebagai eksekutor. Begitu korban keluar dari bank dan menaiki mobil Toyota Avanza miliknya, langsung dibuntuti oleh pelaku.

Tiga pelaku membuntuti korban menggunakan mobil Honda CRV, sedangkan dua pelaku lainnya menggunakan sepeda motor Jupiter MX.

Begitu korban berhenti di lokasi kejadian untuk mengecek ban mobilnya yang kempes, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung beraksi. Kaca mobil korban dipecah, lalu uang Rp90 juta dalam kantong plastik yang ada di dalam mobil langsung diambil dan dibawa lari.

“Mereka ini sindikat, dan aksinya terorganisir, jika melihat ada pelaku Wil yang ditangkap di tempat lain, kita yakin mereka ini sudah beraksi lebih dari satu TKP (tempat kejadian perkara) melainkan masih ada TKP lain baik di Jambi maupun daerah lainnya,” kata Syarif.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap DNM dan Bujang, yang ditahan di Mapolda Jambi. Selain itu polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus tersebut. Atas perbuatannya untuk pra pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Satpol PP Sarolangun Amankan Puluhan Dus Miras

Next Post

Fachrori Harap FK-IJK Solid Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Related Posts

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

22 Maret 2025
Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

28 Januari 2025
Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

9 Januari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Setelah Sritex Akan Ada Lagi Industri Tekstil Gulung Tikar, Ekonom Sebut Kinerja Zulhas Lemah

25 Desember 2024
Usman Ermulan : Niat baik Gubernur Jambi jangan di salah gunakan.

Usman Ermulan Ungkap Fakta Baru: Kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Sebabkan Harga Sembako dan Gas LPG Mahal di Jambi

25 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In