• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kemenag: Kartu Nikah Tingkatkan Layanan Publik

Kemenag: Kartu Nikah Tingkatkan Layanan Publik

15 November 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Kementerian Agama (Kemenag) mengharapkan Kartu Nikah bisa membantu dalam meningkatkan pelayanan publik dengan salah satu manfaatnya kemudahan mengases pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA).

“Dengan membawa Kartu Nikah, masyarakat akan dimudahkan dalam mengakses layanan KUA di seluruh Indonesia, seperti layanan legalisasi dokumen surat keterangan lainnya yang diperlukan,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen di Jakarta, Kamis, (15/11).

Berita Lainnya

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Dia mencontohkan pasangan yang menikah di Papua bisa mengakses layanan di Jakarta atau daerah lainnya untuk urusan layanan keagamaan.

Menurut dia, Kartu Nikah merupakan inovasi Kemenag dalam merespon permintaan masyarakat akan kebutuhan Identitas Pernikahan yang praktis mudah dibawa saat bepergiaan dengan suami/istri tanpa perlu membawa buku nikah.

Kartu Nikah, tambahnya dapat digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah ataupun legalisasi buku nikah.

Sebab, data nikah yang terekam pada kartu itu dijamin keasliannya.

Selain itu, lanjut dia kartu tersebut menekan kasus pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. Kartu Nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web).

“Kartu bisa digunakan sebagai bukti nikah saat pasangan suami istri akan menginap di hotel syariah,” kata dia.

Mohsen mengemukakan Simkah Web menyediakan modul layanan yang bisa diakses publik secara daring seperti untuk pendaftaran nikah lewat laman yang tersedia. Di dalamnya juga ada survey kepuasan masyarakat terhadap layanan KUA.

Basis data Kartu Nikah, ujarnya telah diintegrasikan dengan data berbasis E-KTP Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Sudah 92 Korban JT 610 Teridentifikasi

Next Post

Kemendikbud-Bnsp Kerja Sama Sertifikasi Keahlian Guru

Related Posts

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

17 Desember 2025
Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

15 Desember 2025
Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

10 Desember 2025
Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

8 Desember 2025
Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

5 Desember 2025
Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In