• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kemendikbud-Bnsp Kerja Sama Sertifikasi Keahlian Guru

Kemendikbud-Bnsp Kerja Sama Sertifikasi Keahlian Guru

15 November 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penandatanganan dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk pelaksanaan sertifikasi keahlian bagi guru produktif sekolah menengah kejuruan (SMK).

Penandatanganan skema sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level IV untuk 81 kompetensi keahlian guru produktif dan 38 skema sertifikasi tenaga kependidikan SMK itu dilaksanakan di Jakarta, Kamis, (15/11).

Berita Lainnya

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

“Revolusi Industri 4.0 menuntut kita untuk meningkatkan kualitas SMK,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidkan (GTK) Kemendikbud Supriano.

Skema sertifikasi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi, yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama serta prosedur yang sama.

Sertifikasi mempunyai tujuan untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran, baik formal, nonformal, pelatihan kerja ataupun pengalaman kerja.

KKNI merupakan sertifikasi profesi berdasarkan KKNI dari sertifikat satu hingga sertifikat sembilan pada setiap jenis profesi. Pada setiap level KKNI terdiri atas unit-unit standar kompetensi level yang setara dan persyaratan dasarnya.

Supriano mengatakan bahwa penandatanganan tersebut merupakan bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo dalam rangka revitalisasi SMK.

“Jadi ketika berbicara mengenai revitalisasi SMK, tidak hanya bangunan saja, namun gurunya harus ditingkatkan kompetensinya,” ujar dia.

Supriano menjelaskan pihaknya baru bisa menyediakan sertifikasi 137 keahlian, sementara jumlah keahlian SMK sebanyak 146. Pihaknya menargetkan sisanya akan dilakukan sertifikasi pada 2019. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kemenag: Kartu Nikah Tingkatkan Layanan Publik

Next Post

Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan ASN, Sekda Sidak Rutin Ke OPD

Related Posts

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

27 Agustus 2025
TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

27 Agustus 2025
Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

20 Agustus 2025
Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

1 Agustus 2025
FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

9 Juli 2025
Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

4 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In