• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemilih Sarolangun Bertambah 5.536 Mata Pilih

Pemilih Sarolangun Bertambah 5.536 Mata Pilih

15 November 2018
in DAERAH

Jambi AP – Pemilih di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019 bertambah sebanyak 5.536 mata pilih menjadi 196.200 mata pilih.

Pertambahan itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun menetapkan data pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP), Kamis (15/11).

Berita Lainnya

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

“Pertambahan mata pilih sebanyak 5.536 itu tersebar di 158 desa/kelurahan, 10 kecamatan. Pertambahan ini tidak menambah jumlah TPS, tetap 874 TPS,” kata Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fahkri.

Terkait dengan apakah ada penambahan lagi, itu tergantung dari pleno KPU RI apakah ada rekomendasi dari Bawaslu RI atau tidak untuk pencermatan ulang DPTHP 2 ini, namun sampai saat ini KPU menetapkan data itu.

“Karena yang menetapkan daftar pemilih itu adalah KPU kabupaten/kota, penambahan itu bisa dari pemilih pemula, kemudian bisa juga dari data pemilih yang belum masuk dalam DPTHP 1,” katanya.

Kemudian dari penambahan data pemilih nantinya ada juga yang baru pindah domisili. Namun semua itu harus melalui hasil pleno KPU RI nantinya.

Ia menjelaskan terkait persoalan tersebut pihaknya menyatakan b bagi masyarakat yang belum masuk dalam data pemilih tetap saat ini, akan tetap diakomodir hak pilihnya.

“Terkait dengan masyarakat yang belum masuk dalam data pemilih, yang penting mereka telah melakukan perekaman dan memiliki KTP elektronik, karena tetap akan kita akomodir jika memang belum terdaftar,” kata Fahkri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap itu akan diakomodir pada hari H dengan menggunakan KTP atau surat keterangan,” katanya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Enam Fraksi Melunak, Iday Bilang Politik Itu Kompromi Harus Sesuai Mekanisme

Next Post

Pemanah Nasional Borong Medali Emas Porprov Jambi

Related Posts

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

26 Januari 2026
Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In