• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sidang PK Erwan Malik dan Saipuddin Selesai

Sidang PK Erwan Malik dan Saipuddin Selesai

15 November 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Erwan Malik dan Saipuddin digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (15/11/2018).

Sidang ini merupakan sidang terakhir. Febi Dwiandospendi, Jaksa KPK yang hadir dalam sidang tersebut usa sidang menjelaskan, jika persidangan kali ini adalah persidangan terakhir.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Dalam sidang kali ini, pemohon menyerahkan bukti tertulis berupa surat putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

“Selanjutnya, majelis hakim menyampaikan bahwa berkas perkara PK akan dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk dipelajari dan diputuskan hakim PK di Mahkamah Agung. Kita tinggal menunggu hasil putusannya. Harapan kami secepatnya diputus,” ujarnya.

Sebelumnya, Erwan Malik dan Saipuddin, terpidana kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 telah mengajukan PK ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Oktober lalu.

Erwan Malik dan Saifuddin mengajukan PK pada Senin (1/10/2018) kemarin. Sebelumnya, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, dan mantan asisten III, Saifudin, masing-masing divonis 3,5 tahun.

Sedangkan mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik divonis selama 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jambi. Selanjutnya, usai banding di PT Jambi, ketiganya mendapat keringanan hukuman selama masing-masing enam bulan.

Arfan dan Saifuddin menerima hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan Erwan Malik menjadi 3,5 tahun penjara. (IMC02)

ShareTweetSend
Previous Post

Banjir, Napi Lapas Jambi Dipindahkan

Next Post

Sekda Dorong Dekranasda Manfaatkan Kemajuan Teknologi Informasi Promosi Kerajinan Daerah

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In