• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sidang PK Erwan Malik dan Saipuddin Selesai

Sidang PK Erwan Malik dan Saipuddin Selesai

15 November 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Erwan Malik dan Saipuddin digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (15/11/2018).

Sidang ini merupakan sidang terakhir. Febi Dwiandospendi, Jaksa KPK yang hadir dalam sidang tersebut usa sidang menjelaskan, jika persidangan kali ini adalah persidangan terakhir.

Berita Lainnya

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Dalam sidang kali ini, pemohon menyerahkan bukti tertulis berupa surat putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

“Selanjutnya, majelis hakim menyampaikan bahwa berkas perkara PK akan dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk dipelajari dan diputuskan hakim PK di Mahkamah Agung. Kita tinggal menunggu hasil putusannya. Harapan kami secepatnya diputus,” ujarnya.

Sebelumnya, Erwan Malik dan Saipuddin, terpidana kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 telah mengajukan PK ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Oktober lalu.

Erwan Malik dan Saifuddin mengajukan PK pada Senin (1/10/2018) kemarin. Sebelumnya, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, dan mantan asisten III, Saifudin, masing-masing divonis 3,5 tahun.

Sedangkan mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik divonis selama 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jambi. Selanjutnya, usai banding di PT Jambi, ketiganya mendapat keringanan hukuman selama masing-masing enam bulan.

Arfan dan Saifuddin menerima hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan Erwan Malik menjadi 3,5 tahun penjara. (IMC02)

ShareTweetSend
Previous Post

Banjir, Napi Lapas Jambi Dipindahkan

Next Post

Sekda Dorong Dekranasda Manfaatkan Kemajuan Teknologi Informasi Promosi Kerajinan Daerah

Related Posts

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In