• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sidang PK Erwan Malik dan Saipuddin Selesai

Sidang PK Erwan Malik dan Saipuddin Selesai

15 November 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Erwan Malik dan Saipuddin digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (15/11/2018).

Sidang ini merupakan sidang terakhir. Febi Dwiandospendi, Jaksa KPK yang hadir dalam sidang tersebut usa sidang menjelaskan, jika persidangan kali ini adalah persidangan terakhir.

Berita Lainnya

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

Dalam sidang kali ini, pemohon menyerahkan bukti tertulis berupa surat putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

“Selanjutnya, majelis hakim menyampaikan bahwa berkas perkara PK akan dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk dipelajari dan diputuskan hakim PK di Mahkamah Agung. Kita tinggal menunggu hasil putusannya. Harapan kami secepatnya diputus,” ujarnya.

Sebelumnya, Erwan Malik dan Saipuddin, terpidana kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 telah mengajukan PK ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Oktober lalu.

Erwan Malik dan Saifuddin mengajukan PK pada Senin (1/10/2018) kemarin. Sebelumnya, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, dan mantan asisten III, Saifudin, masing-masing divonis 3,5 tahun.

Sedangkan mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik divonis selama 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jambi. Selanjutnya, usai banding di PT Jambi, ketiganya mendapat keringanan hukuman selama masing-masing enam bulan.

Arfan dan Saifuddin menerima hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan Erwan Malik menjadi 3,5 tahun penjara. (IMC02)

ShareTweetSend
Previous Post

Banjir, Napi Lapas Jambi Dipindahkan

Next Post

Sekda Dorong Dekranasda Manfaatkan Kemajuan Teknologi Informasi Promosi Kerajinan Daerah

Related Posts

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

24 Oktober 2025
HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

23 Oktober 2025
Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

22 Oktober 2025
Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

17 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

16 Oktober 2025
Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

9 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In