• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Komisi X: Suporter Indonesia Butuh Payung Hukum

Komisi X: Suporter Indonesia Butuh Payung Hukum

20 November 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Anggota Komisi X DPR RI Ledia H. Amaliah mengemukakan suporter Indonesia sebagai salah satu pemangku kepentingan bidang olahraga nasional membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora).

“Jika kita ingin meningkatkan sistem keolahragaan nasional dari sudut pandang suporter, semestinya ada peraturan menteri tentang suporter dan itu menjadi aturan turunan dari definisi penonton sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN),” kata Ledia dalam diskusi “Quo Vadis Suporter Sepak Bola Indonesia?” di Jakarta, Selasa, (20/11).

Berita Lainnya

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Ledia mengatakan UU SKN hanya menjelaskan tentang penonton olahraga sebagai pihak pasif dalam pertandingan olahraga yang berbeda dengan suporter sebagai bagian aktif dari bidang olahraga nasional, termasuk dalam pengembangan, kerja sama, maupun peningkatan prestasi olahraga.

“Sepak bola adalah olahraga yang paling disukai dan paling masif di Indonesia. Cabang olahraga yang menyentuh lapisan bawah masyarakat sekaligus yang seringkali banyak memakan korban dari sisi suporter,” kata anggota Fraksi PKS itu tentang arti penting regulasi suporter sepak bola di Indonesia.

Pemerintah, menurut Ledia, tidak bisa hanya sekedar menyediakan lapangan sepak bola di berbagai daerah, tapi juga harus mengatur keberadaan suporter klub sepak bola di daerah.

“Kami mendorong pemerintah, melalui Menteri Pemuda dan Olahraga, untuk membuat peraturan terkait pengelolaan suporter, terutama pada tingkatan akar rumput,” katanya.

Kelompok masyarakat atau suporter, lanjut Lidia, dapat mengajukan audiensi ke Komisi X DPR RI untuk memasukkan unsur suporter sebagai pemangku kepentingan aktif dalam revisi UU SKN, selain bidang industri olahraga.

Sementara, General Manager Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) Ponaryo Astaman mengatakan kehadiran regulasi tentang suporter sepak bola Indonesia menjadi bukti kehadiran negara dalam proses pembinaan pesepakbolaan nasional.

“Federasi sepak bola maupun klub semestinya melihat suporter sebagai mitra, bukan sebagai ‘sapi perah’. Keterlibatan suporter dalam klub salah satunya dapat diwujudkan dengan kepemilikan saham jika sebuah klub sudah terdaftar dalam bursa efek,” kata mantan pemain Sriwijaya FC itu.

Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignatius Indro mengatakan suporter timnas Indonesia merupakan suporter fanatik dibanding suporter timnas negara lain.

“Pertandingan tim U-16, U-19, dan tim senior Indonesia selalu penuh dengan suporter dan itu hanya ada di Indonesia. Tapi, kehadiran suporter belum menjadi perhatian bagi para pemangku kepentingan lain,” kata Indro. ant

 

Indro merujuk pada ketiadaan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi suporter ketika menonton secara langsung pertandingan sepak bola di stadion. Padahal, suporter telah membeli tiket pertandingan dan menjadi pemasukan bagi klub atau federasi sepak bola.

ShareTweetSend
Previous Post

PKS: Seni Budaya Sarana Perekat Bangsa

Next Post

Seekor Buaya di Tanjung Sinjulang Berhasil Dijinakkan

Related Posts

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In