• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DLH Batanghari Amankan Kayu Hasil Pembalakan Liar

DLH Batanghari Amankan Kayu Hasil Pembalakan Liar

22 November 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, sejak Januari hingga November 2018 berhasil mengamankan sebanyak delapan meter kubik kayu hasil pembalakan liar di kawasan Taman Hutan Raya di kabupaten tersebut.

“Kayu-kayu hasil pembalakan liar itu merupakan hasil tangkapan petugas DLH bekerja sama dengan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) setempat,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batanghari Syaiful, Kamis.

Berita Lainnya

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Ia menjelaskan, sepanjang tahun ini DLH Batanghari melakukan pengamanan terhadap hasil pembalakan liar sebanyak tiga kali.

Satu kali dilakukan bersama SPORC Jambi dan dua kali dilakukan oleh petugas DLH. Kayu tangkapan yang berhasil diamankan bersama SPORC tersebut sekitar 2,5 M3 hasil pembalakan liar, katanya.

Syaiful mengatakan, kayu yang berhasil diamakan bersama petugas SPORC dibawa ke kantor wilayah, dan kayu-kayu tersebut telah dipotong dalam bentuk persegi dengan 4×6 cm, 6×6 cm dan dijadikan papan.

Sementara itu, kayu hasil pembalakan liar yang berhasil diamankan petugas DLH Batanghari sebanyak 6,5 M3, terdiri dari kayu jenis rimba campuran, seperti kayu medang dan kayu batu.

Saat ini kayu-kayu tersebut dijadikan sebagai barang bukti dan diamankan di kantor DLH, ujarnya.

“Terakhir petugas kita berhasil mengamankan lagi sebanyak 5 M3 kayu hasil pembalakan liar yang dilakukan di kawasan Tahura di Desa Bungku Kecamatan Bajubang,” kata Syaiful.

Namun, ia mengakui, petugas hanya mampu mengamankan barang bukti berupa kayu-kayu hasil pembalakan liar, sementara oknum pelaku perambah hutan tidak dapat diamankan karena berhasil kabur dari kejaran petugas. sup

 

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Jambi Inisiasi Ranperda Tata Kelola Gambut

Next Post

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Operasi Atlet Wushu

Related Posts

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

11 November 2025
Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In