• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pergantian Taufik Harus Ada Surat Pengunduran Diri

Pergantian Taufik Harus Ada Surat Pengunduran Diri

3 Desember 2018
in NASIONAL

Jakarta,AP – Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai pergantian Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR oleh partainya harus didahului oleh adanya surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurut Bambang Soesatyo, kalau tidak ada surat pengunduran diri tersebut maka Pimpinan DPR tidak dapat memproses pergantian tersebut.

Berita Lainnya

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

“Sesuai ketentuan, yang terpenting harus ada surat pengunduran diri dari Taufik sendiri. Itu aturan di UU MD3,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (03/12).

Namun menurut dia, hingga saat ini Pimpinan DPR belum menerima surat pergantian Taufik dari PAN.

Dia mengatakan ada tiga kondisi seorang Pimpinan DPR diganti sesuai UU MD3 yaitu mengundurkan diri, meninggal dunia, atau kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi saya belum bisa komentar karena suratnya belum ada pada kami. Dan saya yakin PAN kalaupun sudah dikirim pasti akan melampirkan surat pengunduran diri Taufik,” ujarnya.

Bambang mengatakan kalau tidak ada surat pengunduran diri tersebut namun PAN tetap mengajukan surat pergantian Taufik maka Pimpinan DPR akan melakukan Rapat Pimpinan dahulu.

Dia menjelaskan Pimpinan DPR akan menentukan langkah apa yang diambil dan juga meminta kajian dari Biro Hukum Kesekjenan DPR karena pihaknya tidak mau digugat.

“Karena dalam UU MD3 jelas ada aturan tegas menyangkut pergantian pimpinan. Karena itu agar tidak menimbulkan polemik maka secara internal PAN harus pastikan semua pihak sepakat termasuk Taufik,” katanya.

Karena itu dia mendorong agar PAN mendiskusikan masalah tersebut dan mencari jalan keluar yang terbaik.

Dalam Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) disebutkan bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Dalam Pasal 87 ayat (2) disebutkan pimpinan DPR diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugasnya tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah jabatan dan kode etik DPR, dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diusulkan oleh partai politiknya, ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh parpolnya, dan diberhentikan sebagai anggota parpol berdasarkan ketentuan perundang-undangan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Mahasiswa Jambi Menuntut Kenaikan Harga Kelapa

Next Post

Hingga Awal Desember 2018, 85 Orang Tersangka  Narkoba di Merangin

Related Posts

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

10 Februari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Usman Ermulan: Alangkah Hinanya Indonesia Jadi Tempat Pembuangan Barang-barang Bekas

1 Februari 2025
Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

18 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In