• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejaksaan Tebo Musnahkan Bermacam BB Hasil Kejahatan Tipidum

Kejaksaan Tebo Musnahkan Bermacam BB Hasil Kejahatan Tipidum

3 Desember 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Senin (03/12) kemarin melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan dari Tindak pidana umum (Tipidum) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tebo telah memiliki keputusan hukum tetap atau (Inkracht) sepanjang tahun 2018.

Pemusnahan BB hasil kejahatan Tipidum di saksikan oleh Kepala Pengadilan Negeri Tebo, Kalapas Tebo, Kodim Bute 0643, Danramil Tebo Tengah, Kapolres Tebo, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo di wakili oleh Kadinkes dan bagian hukum Setda Tebo.

Berita Lainnya

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Kajari Tebo Teguh Suhendro,SH dalam kata sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan BB tersebut adalah yang ketiga kali atau rangkaian terakhir dari tindakan penyidik dalam proses kasus kejahatan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PN Tebo.

Setiap 4 bulan sekali berdasarkan putusan PN Tebo dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kejari Tebo selalu melakukan pemusnahan BB kejahatan.

Adapun pemusnahan BB ini di lakukan dengan cara di potong dan di bakar, ujarnya.

Teguh Suhendro menambahkan bahwa pemusnahan BB tersebut merupakan daripada rangkaian yang di mulai sejak dari penyelidikan, penyidikan, putusan hingga pelaksanaan putusan.

Dalam kesempatan yang sama diuraikan Kasi Pidana umum Kejari Tebo Haryo Nugroho, bahwa BB kejahatan yang di musnahkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut antara lain adalah, Narkoba jenis sabu berat total 52,87 gram, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, berikut 4 butir amunisi kemudian 61 botor miras merk anggur merah dan 2 unit mesin judi jackpot, pungkasnya. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Golkar Sarolangun Incar 10 Kursi Legislatif

Next Post

Atasi Banjir di kota Sungaipenuh,  Sembilan Sungai Dinormalisasi

Related Posts

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

16 September 2025
UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

15 September 2025
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In