• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Fakta Persidangan 2 Pejabat terima Fee 10 & 20 % Proyek Pipanisasi di Tanjabar

Fakta Persidangan 2 Pejabat terima Fee 10 & 20 % Proyek Pipanisasi di Tanjabar

5 Desember 2018
in DAERAH

Jambi, AP — Sidang lanjutan kasus proyek pipanisasi trus bergulir, Hendri Sastra buka bukaan soal fee dana proyek Pipanisasi tahun 2009 dan 2010 itu.

Hendri mengaku Fasha dan Safrial  masing-masing menerima fee sebesar 20 persen dan 10 persen dari total anggaran yang mencapai Rp 151 miliar tersebut.

Berita Lainnya

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Sidang yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan agenda pemeriksaan terdakwa dengan Hakim Ketua Erika Dari Emasah Ginting, Serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hendri Sastra dalam persidangan mengatakan jika Syarif Fasha menerima Fee Proyek sebesar 10 persen dari total proyek Rp 151 miliar tersebut.

“Dia menerima dari Aswin sebesar 10 persen,” katanya, senin (3/12/2018).

Selain itu, Hendri Sastra juga menyebut Safrial juga menerima proyek pipanisasi dengan fee mencapai 20 persen.

“Selain Fasya juga Safrial ketika itu dapat 20 persen jadi totalnya 30 persen,” ungkapnya.

Menurutnya, Ia pernah mendapat tekanan berupa ancaman akan di Copot sebagai kadis PU.

“Fasya ancam berupa di Copot dari kadis PU kalau tidak tandatangani kontrak pipanisasi,” paparnya.

Hendri Juga mengaku dalam proyek pipanisasi tersebut tidak pernah membaca isi kontrak tersebut.

“Tidak Pernah membacanya karena tebal sekali,” pungkasnya didepan Majelis Hakim. (Jal)

ShareTweetSend
Previous Post

PBD Jambi Pantau Tujuh Lokasi Rawan Banjir

Next Post

PLN ULP Muara Sabak Sosialisasikan Program PLN Mengajar

Related Posts

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In