• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara

Zumi Zola

Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara

6 Desember 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menyatakan menerima vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Zumi Zola dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap.

“Setelah konsultasi dengan penasihat hokum, saya ucapkan terima kasih, saya terima putusan,” kata Zumi usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (07/12).

Berita Lainnya

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Sebelumnya, Zumi dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Vonis itu karena Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d. 2019 terkait dengan pengesahan APBD pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Majelis hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zumi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Selain itu, majelis hakim juga sependapat dengan JPU yang tidak menetapkan terdakwa Zumi sebagai “justice collaborator” (JC).

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Zumi tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.

Hal yang meringankan, Zumi menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp300 juta.

Zumi terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jucnto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses Pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Apif Firmansyah, teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,477 miliar, 173.300 dolar AS, 100.000 dolar Singapura, dan satu mobil Totoya Alphard nomor polisi D-1043-VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 s.d. November 2017.

Kedua, Zumi bersama-sama Apif Firmansyah terbukti memberikan uang suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar terkait dengan pengesahan APBD pada tahun anggaran 2017.

Selanjutnya, terkait dengan pengesahan APBD pada tahun anggaran 2018, Zumi bersama-sama Erwan Malik selaku Plt. Sekretaris Daerah, Arfan selaku Plt. Kepala Dinas PUPR, dan Saipudin selaku Asisten 3 telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan pengesahan dan persetujuan APBD 2018 yang keseluruhan berjumlah Rp3,4 miliar. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pulang dari Jeddah, Fachrori Langsung Melayat ke Kediaman Almarhum Zulkifli Nurdin

Next Post

Kemenkumham: Penting Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

Related Posts

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

26 Oktober 2025
ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

17 Oktober 2025
Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

26 September 2025
FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

22 September 2025
Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

20 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In