• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
4 Napi Diusul Terima Remisi Hari Natal

4 Napi Diusul Terima Remisi Hari Natal

11 Desember 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP—Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Kualatungkal, mengusulkan 14 orang Narapidana dan Anak Pidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) I Perayaan Natal 2018.

Kepala Lapas Kelas II B Kualatungkal, Imam Siswoyo, Bc.IP, SH melalui Kasi Binadik dan Giatja, Haszuwan Affandi, SH.,MH mengatakan pemberian remisi masih bersifat usulan ke Kementrian Hukum dan HAM.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu SK dari Kementrian Hukum dan HAM terkait usulan tersebut.

“Remisi atau pemotongan masa tahanan yang kita usulkan beragam. Ada yang diusulkan mendapat remisi 1 bulan dan ada yang 1 bulan 15 hari,” ungkap Haszuwan Affandi, SH.,MH, Selasa (11/12/18).

Usulan mendapat remisi itu beber Haszuwan, untuk Remisi 1 bulan sebanyak 12 orang. Dan usulan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang.

“Dari 14 orang itu 1 orang wargabinaan Narkotika dan 13 orang Kriminal Umum,”ujarnya.

Pemberian remisi berdasarkan pada penilaian sesuai perundangan dan peraturan yang berlaku. Penerimanya juga untuk kasus pidana umum maupun pidana khusus yang sudah memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat dapat diusulkan berdasarkan perundangperundang yang berlaku.

Dia berharap pemberian remisi memacu narapidana lain untuk berkelakuan baik. Sebab kelakuan baik merupakan salah satu syarat agar narapidana mendapat remisi.

”Intinya mereka harus punya komitmen kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya. (bjg)

ShareTweetSend
Previous Post

Honor Pengawas cabor Porprov 2018 Tanjab Barat Dipertanyakan.

Next Post

Tanjabtim Diberi Penghargaan Daerah Peduli HAM

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In