• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Tidak Terima Permohonan Uji UU MK

MK Tidak Terima Permohonan Uji UU MK

12 Desember 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang diajukan oleh perseorangan warga negara bernama Alungsyah.

“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Rabu, (12/12).

Berita Lainnya

KADIN Bersama Parto Luncurkan K-Go.Store

SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, sehingga permohonan tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.

“Seandainya pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajuka permohonan a quo, berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK, permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diajukan kembali karena dalil tersebut sudah pernah diputus Mahkamah dengan putusan bernomor 129/PUU-VII/2009 bertanggal 2 Februari 2010.

Sebelumnya, MK pernah menguji ketentuan penundaan uji materiil dalam UU MK, namun putusan dalam perkara tersebut dinilai pemohon telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam permohonannya, pemohon menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).

Uji materiil tersebut harus mengalami penundaan atas dasar pemaknaan terhadap frasa “undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut dalam pasal a quo.

Padahal pemohon menilai norma yang diujikan ke MA tidak memiliki keterkaitan dengan norma yang sedang diujikan di MK, sehingga dianggap telah merugikan.

Pemohon juga menekankan bahwa di kemudian hari, pemohon berpotensi mengalami ketidakpastian hukum dari keberadaan pasal a quo. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Dewan dan Penggiat Minta Pemkab Serius Kelola Pariwisata

Next Post

BNPT: Kemenhub Mitra Strategis Pencegahan Terorisme

Related Posts

KADIN Bersama Parto Luncurkan K-Go.Store

KADIN Bersama Parto Luncurkan K-Go.Store

13 Maret 2026
SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

11 Maret 2026
Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

29 Januari 2026
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

19 Januari 2026

Isi Pengajuan Wartawan yang Dikabulkan MK

19 Januari 2026
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In