• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
UMK Tanjab Barat 2019 naik Rp 183 ribu

UMK Tanjab Barat 2019 naik Rp 183 ribu

13 Desember 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 11 kabupaten/kota se-Jambi. UMK Kabupaten Tanjab Barat tahun 2019 naik menjadi Rp 2.463.353,71 dari sebelumnya sebesar Rp.2.280.249,66.

Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Noor Setyo Budi, Menuturkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Jambi, ditandatangani Plt Gubernur Fachrori Umar beberapa waktu lalu, SK Gubenur Jambi Nomor: 1270/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2018 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2019, diputuskan bahwa besaran UMK yaitu sebesar Rp.2.463.353,71.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

“Dari penerimaan UMK (Upah Minimum Kabupaten) saja, buruh di Tanjabbar sudah dikatagorikan tinggi jika dibandingkan dengan UMK Kabupaten yang ada di Provinsi Jambi,”Ucapnya,

Sebelum penetapan upah minimum kabupaten ini, pihaknya sebelumnya sudah melakukan pertemuan. “Penetapan UMK ini sebenarnya berdasarkan hasil dari sidang dewan pengupahan Kabupaten Tanjab Barat, itu terdiri dari federasi buruh, serikat pekerja bersama dengan perwakilan Asosiasi masing-masing perusahaan dan lain sebagainya,” sebutnya.

Dia mengatakan, penetapan UMK baru ini wajib diikuti oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Tanjab Barat. Sebab hal ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan karyawan itu sendiri.

“Kalaupun UMK tidak sesuai dibayar mereka (Serikat Buruh) biasanya akan melapor ke Disnakertrans. Artinya bila ada perusahaan tidak menerapkan siap-siap di sanksi,” tegasnya

Dia menjelaskan, kenaikan UMK sendiri hanya berlaku untuk perusahaan menengah ke atas, namun  bila ada perusahaan  yang karena beberapa hal belum bisa mengikuti ketetapan UMK yang baru maka pihaknya akan melakukan survei untuk mencari alasan perusahaan itu sendiri.

“Biasanya kalau perusahaan kecil tidak akan mempedomani penetapan UMK tersebut sebab tidak sanggup, nantinya bakal kita bina terlebih dahulu,” tuturnya.

Terpisah, Salah seorang Pekerja PT Agrowiyana, Supandi saat dikonfirmasj mengaku cukup puas dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjab Barat tahun 2019.

“Kami cukup puas sekali dengan kenaikan UMK ini. Karena dari penetapan ini berdasarkan kesepakatan bersama dari serikat buruh lainnya, pemerintah, akademisi,” katanya.

Iapun berharap kenaikan UMK ini bukan hanya keputusan bersama, namun penerapannya bisa dilaksanakan di masing-masing perusahaan. “Jangan sampai nanti ada perusahaan tidak berdasarkan UMK,” Tandasnya. (Her)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Tanjab Barat Kekurangan Mobil Damkar

Next Post

Batanghari Mendapat Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In