• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengadilan Agama Muarabulian Terima 500 Perkara Cerai

Pengadilan Agama Muarabulian Terima 500 Perkara Cerai

16 Desember 2018
in DEMOKRASI

MUarabulian, AP – Pengadilan Agama Kelas I B Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, selama periode Januari-November 2018 menerima 500 perkara gugat cerai, termasuk sisa perkara tahun sebelumnya.

“Ada 474 perkara gugat cerai yang masuk pada tahun 2018, dan 26 perkara sisa tahun 2017 hingga total ada 500 perkara yang ditangani PA Muarabulian,” kata Penitera Muda Hukum PA Agama Kelas I B Muarabulian, Akhmad Fauzi, Sabtu.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Ketua PB IKA PMII Bersama Tokoh Nasional

Belasan OPD Pemprov Jambi Temuan BPK, Tapi WTP ke-13, Ivan Wirata: Harapan Kita Zero..

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

Data yang diterima PA kelas I B Muarabulian tersebut merupakan data sementara, karena masih terdapat kemungkinan perkara cerai masuk dan akan bertambah hingga akhir Desember 2018.

Dari 500 perkara yang masuk yang telah diputuskan perkaranya sebanyak 477 perkara sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian.

Sebagian besar perkara yang masuk ke PA tersebut didominasi oleh perkara cerai gugat, seperti dari 500 perkara yang masuk terdapat 311 perkara cerai gugat dan 85 perkara merupakan kasus cerai talak.

Kemudian isbat nikah 48 perkara, dispensasi nikah 14 perkara dan gugat gono gini, penetapan ahli waris, asal usul anak masing-masing tiga perkara.

Selanjutnya isbat dan PAW contensius, izin poligami, hak asuh anak, asal-usul anak, dan perwakilan anak, masing-masing satu perkara. Sementara itu mayoritas alasan perceraian adalah rumah tangga disebabkan ketidak harmonisan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan jumlah 194 perkara.

“Alasan tersebut menjadikan alasan paling banyak mengajukan perceraian yang diputus oleh PA Kelas I B Muarabulian dan diposisi kedua alasan perceraian adalah meninggalkan salah satu pihak, dengan 54 perkara serta kemudian ada juga alasan poligami, dihukum penjara, KDRT, mabuk, judi dan murtad,” kata Akhmad Fauzi.

Beberapa alasan dalam perceraian yang terungkap dalam putusan hingga November 2018. Sementara masih ada beberapa perkara masih berjalan atau belum putus.

Dari jumlah tersebut, terdapat belasan perkara perceraian dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada tahun 2017 sebanyak empat suami mengajukan cerai talak, sementara 13 istri mengajukan cerai gugat.

Sedangkan hingga November 2018 terdapat 15 perkara dari 15 perkara tersebut yang telah diputus sebanyak 13 perkara, 11 perkara merupakan cerai gugat dan dua perkara merupakan cerai talak, sementara dua perkara masih dalam tahap penyelesaian. sup

ShareTweetSend
Previous Post

Enam Orang Napi Bakal Terima Remisi

Next Post

Saham Pemkab di PLTG Tidak Jelas

Related Posts

Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Ketua PB IKA PMII Bersama Tokoh Nasional

Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Ketua PB IKA PMII Bersama Tokoh Nasional

14 Juli 2025
Belasan OPD Pemprov Jambi Temuan BPK, Tapi WTP ke-13, Ivan Wirata: Harapan Kita Zero..

Belasan OPD Pemprov Jambi Temuan BPK, Tapi WTP ke-13, Ivan Wirata: Harapan Kita Zero..

5 Juli 2025
JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

4 Juli 2025
Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

23 Juni 2025
Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

17 Juni 2025
Pesan Gubernur Al Haris: Jaga Sinergitas dan Kondusifitas Daerah

ASN Shalat Subuh Berjamaah Karena Allah, Bukan Karena Gubernur

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In