• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengadilan Agama Muarabulian Terima 500 Perkara Cerai

Pengadilan Agama Muarabulian Terima 500 Perkara Cerai

16 Desember 2018
in DEMOKRASI

MUarabulian, AP – Pengadilan Agama Kelas I B Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, selama periode Januari-November 2018 menerima 500 perkara gugat cerai, termasuk sisa perkara tahun sebelumnya.

“Ada 474 perkara gugat cerai yang masuk pada tahun 2018, dan 26 perkara sisa tahun 2017 hingga total ada 500 perkara yang ditangani PA Muarabulian,” kata Penitera Muda Hukum PA Agama Kelas I B Muarabulian, Akhmad Fauzi, Sabtu.

Berita Lainnya

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

Data yang diterima PA kelas I B Muarabulian tersebut merupakan data sementara, karena masih terdapat kemungkinan perkara cerai masuk dan akan bertambah hingga akhir Desember 2018.

Dari 500 perkara yang masuk yang telah diputuskan perkaranya sebanyak 477 perkara sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian.

Sebagian besar perkara yang masuk ke PA tersebut didominasi oleh perkara cerai gugat, seperti dari 500 perkara yang masuk terdapat 311 perkara cerai gugat dan 85 perkara merupakan kasus cerai talak.

Kemudian isbat nikah 48 perkara, dispensasi nikah 14 perkara dan gugat gono gini, penetapan ahli waris, asal usul anak masing-masing tiga perkara.

Selanjutnya isbat dan PAW contensius, izin poligami, hak asuh anak, asal-usul anak, dan perwakilan anak, masing-masing satu perkara. Sementara itu mayoritas alasan perceraian adalah rumah tangga disebabkan ketidak harmonisan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan jumlah 194 perkara.

“Alasan tersebut menjadikan alasan paling banyak mengajukan perceraian yang diputus oleh PA Kelas I B Muarabulian dan diposisi kedua alasan perceraian adalah meninggalkan salah satu pihak, dengan 54 perkara serta kemudian ada juga alasan poligami, dihukum penjara, KDRT, mabuk, judi dan murtad,” kata Akhmad Fauzi.

Beberapa alasan dalam perceraian yang terungkap dalam putusan hingga November 2018. Sementara masih ada beberapa perkara masih berjalan atau belum putus.

Dari jumlah tersebut, terdapat belasan perkara perceraian dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada tahun 2017 sebanyak empat suami mengajukan cerai talak, sementara 13 istri mengajukan cerai gugat.

Sedangkan hingga November 2018 terdapat 15 perkara dari 15 perkara tersebut yang telah diputus sebanyak 13 perkara, 11 perkara merupakan cerai gugat dan dua perkara merupakan cerai talak, sementara dua perkara masih dalam tahap penyelesaian. sup

ShareTweetSend
Previous Post

Enam Orang Napi Bakal Terima Remisi

Next Post

Saham Pemkab di PLTG Tidak Jelas

Related Posts

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

25 Oktober 2025
Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

24 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In