• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengadilan Agama Muarabulian Terima 500 Perkara Cerai

Pengadilan Agama Muarabulian Terima 500 Perkara Cerai

16 Desember 2018
in DEMOKRASI

MUarabulian, AP – Pengadilan Agama Kelas I B Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, selama periode Januari-November 2018 menerima 500 perkara gugat cerai, termasuk sisa perkara tahun sebelumnya.

“Ada 474 perkara gugat cerai yang masuk pada tahun 2018, dan 26 perkara sisa tahun 2017 hingga total ada 500 perkara yang ditangani PA Muarabulian,” kata Penitera Muda Hukum PA Agama Kelas I B Muarabulian, Akhmad Fauzi, Sabtu.

Berita Lainnya

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

Data yang diterima PA kelas I B Muarabulian tersebut merupakan data sementara, karena masih terdapat kemungkinan perkara cerai masuk dan akan bertambah hingga akhir Desember 2018.

Dari 500 perkara yang masuk yang telah diputuskan perkaranya sebanyak 477 perkara sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian.

Sebagian besar perkara yang masuk ke PA tersebut didominasi oleh perkara cerai gugat, seperti dari 500 perkara yang masuk terdapat 311 perkara cerai gugat dan 85 perkara merupakan kasus cerai talak.

Kemudian isbat nikah 48 perkara, dispensasi nikah 14 perkara dan gugat gono gini, penetapan ahli waris, asal usul anak masing-masing tiga perkara.

Selanjutnya isbat dan PAW contensius, izin poligami, hak asuh anak, asal-usul anak, dan perwakilan anak, masing-masing satu perkara. Sementara itu mayoritas alasan perceraian adalah rumah tangga disebabkan ketidak harmonisan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan jumlah 194 perkara.

“Alasan tersebut menjadikan alasan paling banyak mengajukan perceraian yang diputus oleh PA Kelas I B Muarabulian dan diposisi kedua alasan perceraian adalah meninggalkan salah satu pihak, dengan 54 perkara serta kemudian ada juga alasan poligami, dihukum penjara, KDRT, mabuk, judi dan murtad,” kata Akhmad Fauzi.

Beberapa alasan dalam perceraian yang terungkap dalam putusan hingga November 2018. Sementara masih ada beberapa perkara masih berjalan atau belum putus.

Dari jumlah tersebut, terdapat belasan perkara perceraian dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada tahun 2017 sebanyak empat suami mengajukan cerai talak, sementara 13 istri mengajukan cerai gugat.

Sedangkan hingga November 2018 terdapat 15 perkara dari 15 perkara tersebut yang telah diputus sebanyak 13 perkara, 11 perkara merupakan cerai gugat dan dua perkara merupakan cerai talak, sementara dua perkara masih dalam tahap penyelesaian. sup

ShareTweetSend
Previous Post

Enam Orang Napi Bakal Terima Remisi

Next Post

Saham Pemkab di PLTG Tidak Jelas

Related Posts

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

13 Februari 2026
Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

11 Februari 2026
Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

11 Februari 2026
Kemas Supriyadi Mencak-mencak di Gedung DPRD Batang Hari Bela Hak Buruh: Tutup PT Super Home Production Indonesia, Cek Seluruh Izinnya!

Kemas Supriyadi Mencak-mencak di Gedung DPRD Batang Hari Bela Hak Buruh: Tutup PT Super Home Production Indonesia, Cek Seluruh Izinnya!

5 Februari 2026
Percepat Realisasi PI 10 Persen, Pansus Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar

Percepat Realisasi PI 10 Persen, Pansus Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar

5 Februari 2026
Hasil Pertemuan Pansus I DPRD Jambi Bersama Bupati Tanjabtim Terkait Percepatan Realisasi PI 10 Persen

Hasil Pertemuan Pansus I DPRD Jambi Bersama Bupati Tanjabtim Terkait Percepatan Realisasi PI 10 Persen

5 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In