• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tak Ingin Dikurung Sendirian, Zola Minta 53 Anggota DPRD Segera Menjadi Tersangka

Tak Ingin Dikurung Sendirian, Zola Minta 53 Anggota DPRD Segera Menjadi Tersangka

17 Desember 2018
in DAERAH

Berita Lainnya

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR


Jambi, AP — Tidak ingin menjadi penghuni jeruji besi sendirian, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli meminta KPK segera menetapkan 53 anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka korupsi.

Zumi Zola terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara dengan membayar denda 500 juta dan subsidar 3 bulan kurungan.


Dalam fakta persidangan diketahui pimpinan dan anggota DPRD itu menerima suap dari Zumi Zola. Mereka bahkan melakukan penekanan disertai ancaman tidak akan mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Kuasa hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso mengatakan, Zola diputus terbukti melakukan dua delik tindak pidana korupsi. Salah satunya memberikan suap ke 53 pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Nama-nama para penerima tersebut, tutur Handika, sudah tertuang dalam pertimbangan putusan atas nama Zola.

“Segera lakukan proses hukum, supaya adil, kan pimpinan dan anggota DPRD Jambi itu yang minta uang ketok palu dengan cara maksa dan ngancam,” tegas Handika, Minggu 16 Desember 2018, dikutip Sindonews.com.

Diketahui, semua uang suap yang diberikan Zola kepada DPRD Provinsi Jambi sebagian berasal dari hasil gratifikasi. (Iklas)
ShareTweetSend
Previous Post

Ketua HKTI Jambi Dengarkan Jeritan Petani Karet

Next Post

Dukcapil Tanjabtim Bakar 6.526 Keping KTP-EL Rusak

Related Posts

Benarkah PAKEM Batang Hari Bumi Hangus Wartawan Untul-untul

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

15 Juli 2025

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

15 Juli 2025
Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In