• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tak Ingin Dikurung Sendirian, Zola Minta 53 Anggota DPRD Segera Menjadi Tersangka

Tak Ingin Dikurung Sendirian, Zola Minta 53 Anggota DPRD Segera Menjadi Tersangka

17 Desember 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Tidak ingin menjadi penghuni jeruji besi sendirian, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli meminta KPK segera menetapkan 53 anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka korupsi.

Zumi Zola terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara dengan membayar denda 500 juta dan subsidar 3 bulan kurungan.

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Dalam fakta persidangan diketahui pimpinan dan anggota DPRD itu menerima suap dari Zumi Zola. Mereka bahkan melakukan penekanan disertai ancaman tidak akan mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Kuasa hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso mengatakan, Zola diputus terbukti melakukan dua delik tindak pidana korupsi. Salah satunya memberikan suap ke 53 pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Nama-nama para penerima tersebut, tutur Handika, sudah tertuang dalam pertimbangan putusan atas nama Zola.

“Segera lakukan proses hukum, supaya adil, kan pimpinan dan anggota DPRD Jambi itu yang minta uang ketok palu dengan cara maksa dan ngancam,” tegas Handika, Minggu 16 Desember 2018, dikutip Sindonews.com.

Diketahui, semua uang suap yang diberikan Zola kepada DPRD Provinsi Jambi sebagian berasal dari hasil gratifikasi. (Iklas)

ShareTweetSend
Previous Post

Tanjabtim Kekurangan Puluhan Bilik dan Kotak Suara

Next Post

Polres Tanjabtim Gelar Tatap Muka dan Silahturahmi di Sabak Barat

Related Posts

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

26 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In