• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sekjend KIPP Berharap OSO Hormati Putusan KPU

Sekjend KIPP Berharap OSO Hormati Putusan KPU

25 Desember 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Sekretaris Jenderal Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengharapkan Ketua Umum DPP Partai Hanura Osman Sapta Odang (OSO) agar menghormati putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Kaka di Jakarta, Selasa, (25/12), putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DPT) karena tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Berita Lainnya

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

“Keputusan MK dari sisi konstitusi lebih tinggi, saya pikir tidak bisa melewati hal itu, sehingga putusan KPU yang mendasarkan pada MK dibandingkan MA atau putusan PTUN lebih tepat,” katanya.

Selain itu, menurut dia, secara filosofis, antara partai politik dengan Dewan Perwakilan Daerah adalah dua hal yang berbeda. DPD mewakili unsur kewilayahan, sedangkan parpol peserta pemilu representasi pemilih. Keduanya harus dipisah untuk memperkuat sistem dua kamar, katanya.

“Kita berharap semua memahami filosofis tersebut dan putusan KPU tersebut sesuai dengan putusan MK yang menjadi dasar dalam berkonstitusi,” katanya.

Sementara itu, OSO melalui kuasa hukumnya saat ini mengadukan KPU RI ke Bawaslu karena diduga tidak mematuhi putusan MA dan PTUN.

MA dalam putusannya terkait dengan uji materi PKPU 26/2018, menyatakan bahwa larangan pengurus partai politik merangkap jabatan menjadi anggota DPD baru berlaku pada pemilu 2024.

Sedangkan putusan PTUN, menyatakan agar KPU memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) DPD 2019.

Putusan MA dan PTUN tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang terbit lebih dahulu. Dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 terkait uji materi UU no 7/2017 tentang Pemilu, pengurus partai politik dilarang merangkap jabatan menjadi anggota DPD. MK memastikan bahwa putusan tersebut berlaku sejak pemilu 2019. Hal ini konsisten atas putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya terkait larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD.

Atas terbitnya putusan MA dan PTUN tersebut, maka KPU mengirimkan surat Nomor 1492 pada 8 Desember 2018 perihal pengunduran diri pengurus partai politik bagi bakal calon anggota DPD.

OSO diminta menyerahkan surat pengunduran diri dari Ketua Umum Hanura dan diberi waktu hingga 21 Desember 2018, agar namanya bisa dicantumkan dalam DCT.

Namun hingga akhir waktu, OSO tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya sehingga KPU tidak memasukan namanya dalam DCT. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Bmkg: Prakiraan Malam Natal Di Jambi Cerah-Berawan

Next Post

Kapolda Jambi Sidak Ke Pasar Pantau Harga Sembako Pasar

Related Posts

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

17 Oktober 2025
Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

26 September 2025
FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

22 September 2025
Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

20 September 2025
Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

15 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In