• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Media Diminta Edukasi Masyarakat Cegah Perkawinan Anak

Media Diminta Edukasi Masyarakat Cegah Perkawinan Anak

26 Desember 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise meminta media massa agar ikut memberikan pembelajaran kepada masyarakat dalam upaya mencegah perkawinan anak.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan juga mengatur peran media dalam perlindungan anak, salah satunya upaya mencegah perkawinan anak,” kata Yohana seusai beraudiensi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Rabu, (26/12).

Berita Lainnya

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Yohana mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan terus melakukan sosialisasi tentang pencegahan perkawinan anak.

Salah satu yang sudah dilakukan adalah menggelar diskusi publik setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan DPR dan pemerintah untuk merevisi batas usia perkawinan anak.

“Kabupaten/Kota Layak Anak juga sudah tersebar di seluruh Indonesia, bisa sekaligus menjadi sarana untuk memberi pembelajaran kepada masyarakat,” tuturnya.

Upaya pencegahan perkawinan anak merupakan salah satu indikator penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak.

Sebelumnya, Putusan MK yang disiarkan Kamis (13/12) secara tertulis memerintahkan DPR untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan tentang batas usia perkawinan anak.

Dalam putusannya, MK menyebut Indonesia telah masuk dalam kondisi darurat karena perkawinan anak semakin meningkat. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017, sebaran angka perkawinan anak di atas 25 persen ada di 23 provinsi.

MK menilai perkawinan telah menghilangkan hak-hak anak yang seharusnya dilindungi oleh negara. Bila terus dibiarkan, Indonesia akan berada dalam kondisi “darurat perkawinan anak” yang dapat menghambat capaian tujuan bernegara. Ant

ShareTweetSend
Previous Post

SK Remisi Napi Jambi Diserahkan Di Gereja

Next Post

Mendagri Perintahkan Pemusnahan KTP Elektronik Rusak Hingga Akhir Tahun

Related Posts

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

26 Oktober 2025
ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

17 Oktober 2025
Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

26 September 2025
FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

22 September 2025
Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

20 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In