• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bawaslu Putuskan Aduan OSO Dilanjutkan

Bawaslu Putuskan Aduan OSO Dilanjutkan

27 Desember 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh kuasa hukum dari Ketua Umum Partai Hanura Osman Sapta Odang (OSO) ke tahap selanjutnya.

“Sidang pendahuluan memenuhi syarat formil dan materiil laporan. Sehingga besok akan dilakukan sidang pemeriksaan pokok laporan,” kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo usai sidang pendahuluan di Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (27/12).

Berita Lainnya

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Keputusan tersebut diambil dalam sidang pendahuluan yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan dan didampingi Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo terkait laporan kuasa hukum OSO, Dodi S Abdul Kadir di Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.

Bawaslu mengagendakan sidang pembacaan pokok laporan pada Jumat, untuk mengawali sidang pemeriksaan atas laporan tersebut.

Kuasa Hukum OSO, Dodi S Abdul Kadir dalam kesempatan tersebut menyatakan siap untuk berpekara terkait hal itu. “Kami sudah siapkan alat bukti untuk membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU di dalam menetapkan DCT, khususnya kepada Oesman Sapta yang sudah mendapatkan suatu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap yang berdasarkan UU Pemilu wajib dilaksanakan oleh KPU sebagai DCT DPD pada pemilu 2019,” katanya.

Kuasa hukum OSO mengajukan KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu seiring dengan keputusan KPU yang mengirimkan surat nomor 1492 pada 8 Desember 2018, meminta pengunduran diri OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura hingga 21 Desember 2018 bila ingin dimasukan dalam Daftar Calon Tetap DPD.

Sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT) DPD. KPU menilai posisi OSO sebagai Ketua Partai Hanura tidak dapat dimasukan ke dalam DCT DPD. Karena hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD.

Untuk itu, KPU menyurati agar OSO mengundurkan diri sebagai ketua parpol bila ingin dimasukan dalam DCT DPD. Atas putusan KPU tersebut, OSO mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU terkait hal itu ke Mahkamah Agung. Selain itu, juga mengajukan gugatannya ke PTUN.

MA menyatakan bahwa aturan baru dapat dilaksanakan pada Pemilu 2024. Atas putusan MA tersebut, PTUN memberikan putusan yang memenangkan gugatan OSO terhadap KPU terkait daftar calon tetap DPD.

Putusan PTUN memerintahkan kepada KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019.

Menanggapi putusan tersebut, KPU mengirimi surat Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018 perihal pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.

OSO diberikan waktu hingga 21 Desember 2018 untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura bila ingin dimasukan dalam DCT DPD. ant

ShareTweetSend
Previous Post

PAN Tidak Terpengaruh Beberapa Pengurus Partai Mundur

Next Post

2019, Dewan Bakal Bahas 8 Ranperda

Related Posts

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

27 Agustus 2025
TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

27 Agustus 2025
Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

20 Agustus 2025
Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

1 Agustus 2025
FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

9 Juli 2025
Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

4 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In