• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
151 Pejabat ASN Tebo Eselon II dan III Telah Sampaikan LHKPN Kepada KPK

151 Pejabat ASN Tebo Eselon II dan III Telah Sampaikan LHKPN Kepada KPK

1 Januari 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Bagian organisasi pada sekretariat daerah (Setda) Tebo merilis setidaknya ada 151 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II dan III selaku penyelenggara negara yang berada di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala bagian organisasi (Kabag) organisasi setda Tebo Helmi kepada Aksipost Senin (31/12) kemarin di kantornya menyatakan bahwa sebanyak 151 orang pejabat dari eselon II dan III dilingkup Pemkab Tebo telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui LHKPN.

Berita Lainnya

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

“Iya, setidaknya ada 151 pejabat ASN Tebo telah sampaikan LHKPN kepada KPK,” katanya.

LHKPN ini lanjut Helmi, wajib di laporkan bagi para penyelenggara negara setiap tahunnya, bukan hanya itu pejabat ASN yang telat untuk melaporkan harta kekayaannya pun bakal di sangsi dengan peringatan tegas secara tertulis.

“Dari 151 pejabat ASN Tebo eselon II dan III yang terlambat melaporkan LHKPN nya sebanyak 87 orang atau 57,62 persen sedangkan yang tepat waktu telah melaporkannya sebanyak 64 orang atau 42,38 persen. Bagi mereka yang telat melaporkan LHKPN, sebelumnya sudah mendapat sangsi teguran tertulis,” ucap Helmi.

Meskipun demikian Helmi mengatakan, 151 orang pejabat ASN Tebo tersebut saat ini sudah semuanya melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui LHKPN.

Kabag Organisasi Helmi, menambahkan kedepan Pemkab Tebo berwacana bakal membuat aturan bagi para pejabat di lingkup Pemkab Tebo yang bandel tidak mau melaporkan harta kekayaannya dengan cara tidak akan membayarkan TPP. Hal ini merupakan salah satu wujud kepatuhan disiplin ASN. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Fachrori Tinjau Komplek Bumi Perkemahan Abdurrahman Sayoety Musa

Next Post

Pemkab Kerinci Targetkan 2024, Pasar Bebas Becek

Related Posts

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In