• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga Perda Tentang Pemdes Disahkan

Tiga Perda Tentang Pemdes Disahkan

8 Januari 2019
in MILENIAL

Calon Kades Tidak Harus Dari Desa Setempat

Kerinci, AP – Tiga Perda tentang Pemerintah Desa telah disahkan DPRD Kerinci bahkan sudah dievaluasi di Jambi, Salah satu isi perda tersebut mengatur tentang pencalonan Kades di Kerinci, dimana Calon Kades tidak diharuskan merupakan warga setempat.

Berita Lainnya

Zuwanda Bilang Maskun Sopwan Mampu Bawa Angin Segar Bagi Pelaku Industri Media Siber di Jambi

Ucapan Budi Setiawan pada Maskun Sopwan Ketua JMSI Terpilih: Harus Tetap Tegak Lurus

PROGRAM 3 JUTA RUMAH UNTUK MASYARAKAT MISKIN: STRATEGI IMPLEMENTASI DI PROVINSI JAMBI

Hal ini merupakan tindaklanjut dari tiga ranperda yang telah disahkan menjadi Perda, yakni Perda kerja sama desa, penataan desa, perda pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kades.

Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Zufran membenarkan ada tiga Ranperda yang telah disahkan menjadi perda, ketiganya menyangkut tentang desa. Mulai dari perda kerjasama desa, penataan desa hingga perda tentang pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa.

“Saat ini ketiga perda ini sudah disahkan DPRD, sudah dievaluasi di Jambi melalui biro hukum,”ungkapnya.

Saat ini, lanjutnya tindaklanjut dari ketiga perda tersebut adalah pelaksanaan sosialisasi yang akan dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kerinci.

“Berdasarkan perda untuk pilkades, calon kades tidak harus merupakan warga yang berdomisili didesa setempat, yang jelas statusnya WNI,”katanya.

Tidak hanya tiga perda tentang desa, ditambahkan perda tentang pajak dan retribusi juga sudah disahkan DPRD Kerinci, saat ini masih menunggu evaluasi di Biro Hukum Provinsi Jambi, selantunya akan diajukan ke Kemendagri untuk dievaluasi.

“Kalau terkait perda Pajak dan retribusi panjang prosesnya, kita berharap berjalan dengan lancar”, tandasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Kepala Kemenag Sarolangun Lantik 8 Pejabat

Next Post

PSSI Kota Sungaipenuh tidak Kirim Tim Ke Gubernur Cup

Related Posts

Zuwanda Bilang Maskun Sopwan Mampu Bawa Angin Segar Bagi Pelaku Industri Media Siber di Jambi

Zuwanda Bilang Maskun Sopwan Mampu Bawa Angin Segar Bagi Pelaku Industri Media Siber di Jambi

27 Oktober 2025
Ucapan Budi Setiawan pada Maskun Sopwan Ketua JMSI Terpilih: Harus Tetap Tegak Lurus

Ucapan Budi Setiawan pada Maskun Sopwan Ketua JMSI Terpilih: Harus Tetap Tegak Lurus

27 Oktober 2025
PROGRAM 3 JUTA RUMAH UNTUK MASYARAKAT MISKIN: STRATEGI IMPLEMENTASI DI PROVINSI JAMBI

PROGRAM 3 JUTA RUMAH UNTUK MASYARAKAT MISKIN: STRATEGI IMPLEMENTASI DI PROVINSI JAMBI

24 Oktober 2025
Omongan Asin Mursyid Sonsang: Wartawan Akan Kehilangan Sumber Kebenaran Jika..

Omongan Asin Mursyid Sonsang: Wartawan Akan Kehilangan Sumber Kebenaran Jika..

23 Oktober 2025
Infrastruktur Jambi Kehilangan Skala Prioritas, Jalan Rusak Tersisih Proyek Mercusuar

Infrastruktur Jambi Kehilangan Skala Prioritas, Jalan Rusak Tersisih Proyek Mercusuar

14 Oktober 2025
Saat Ketimpangan Dibaca Setengah-Setengah Rumah Tidak Layak Huni di Jambi

Saat Ketimpangan Dibaca Setengah-Setengah Rumah Tidak Layak Huni di Jambi

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In