• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BPN Prabowo-Sandi Usulkan Bentuk Dewan Nasional Penuntasan Kasus HAM

BPN Prabowo-Sandi Usulkan Bentuk Dewan Nasional Penuntasan Kasus HAM

8 Januari 2019
in NASIONAL

Jakarta, AP – Juru bicara hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Benny K Harman mengusulkan dibentuk dewan nasional untuk menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

“Kami mengusulkan dewan nasional yang khusus untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lampau,” kata Benny dalam diskusi di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Selasa, (08/01).

Berita Lainnya

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Dia mengatakan hal itu akan diwujudkan apabila Prabowo-Sandiaga terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Hal itu, menurut dia agar jangan sampai beberapa isu HAM dikapitalisasi untuk kepentingan politik tertentu dan muncul tiap lima tahun sekali.

“Ini agar jangan terbawa-bawa terus, lima tahun muncul lagi lalu dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan dan maksud-maksud politik tertentu,” ujarnya.

Benny yang merupakan politisi Partai Demokrat itu mengkritisi langkah pemerintahan Jokowi yang belum mampu memuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM.

Dia mencontohkan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang hingga kini belum tuntas.

“Siapa pelaku yang telah menyiramkan air keras ke wajah Novel belim terungkap hingga saat ini,” ucapnya.

Dia berharap Prabowo-Sandi memiliki komitmen untuk menuntaskan sejumlah kasus HAM masa lalu jika memenangkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

Dia menyakini Prabowo-Sandi memiliki konsep dan skema yang lebih rinci serta jelas untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Ribuan Warga Kabupaten Batanghari Pindah Domisili

Next Post

Fachrori: Ranperda Narkotika Sangat Penting termasuk Pelayanan Rumah Sakit dan Tenaga Kerja

Related Posts

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

4 Juli 2025
6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In