• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bawaslu Panggil TKD Jokowi – Ma’ruf Terkait Kasus PIP

Bawaslu Panggil TKD Jokowi – Ma’ruf Terkait Kasus PIP

8 Januari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Bawaslu Provinsi Jambi memanggil Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi – Ma’ruf Amin guna dimintai keterangan terkait laporan yang diterima pihaknya pada tanggal 27 desember 2018 lalu dugaan kasus pemanfaatan program pemerintah yakni berupa Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum calon legislatif partai Gerindra.

Sebelumnya Ketua bidang advokasi dan hukum TKD Jokowi – Ma’ruf Amin, Ismail Makruf melaporkan lima orang kader Partai Grindra diantaranya Sutan Adil Hendra yang merupakan DPD Gerindra Jambi yang juga merupakan DPR RI Dapil Jambi.

Berita Lainnya

Wali Kota Maulana Turun Pantau Langsung, 450 Jalan Lingkungan Masuk Agenda Perbaikan

Hadir Munas APKASI, Fadhil Arief: Wadah Perjuangan Aspirasi Daerah

Maulana-Diza Hadirkan Kebahagiaan di Danau Sipin

Seterusnya, Abun Yani untuk DPRD Provinsi Jambi, Ade Firman untuk DPRD Kabupaten Muarojambi, Sukma Dewi untuk DPRD Muarojambi, Irma Suryani untuk Muaro Jambi dan Sakirin Pohan untuk DPRD Kota Jambi.

Ismail mengatakan program beasiswa untuk pelajar Indonesia yang kemudian menjadi Kartu Indonesia Pintar itu ada sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, namun dalam pembagiannya dimanfaatkan oleh oknum caleg Gerindra Jambi.

“Kelima caleg Gerindra itu mengklaim bahwa program beasiswa yang bernama PIP itu adalah program mereka yang diperjuangkan untuk pemberian beasiswa untuk masyarakat di Jambi,” ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya dimintai keterangan oleh Bawaslu dengan 14 pertanyaan, “Sepenuhnya kita menyerahkan permasalahan ini kepada pihak Bawaslu provinsi jambi guna pemrosesan selanjutnya,” sebutnya.

Dijelaskannya dari 14 pertanyaan tersebut, intinya bahwa mereka menyampaikan perbuatan kebohongan publik yang dilakukan oleh para oknum partai Gerindra.

“Walaupun tidak diperjuangkan atau pun bagaimana, itu tetap disalurkan. Jadi itu bukan hasil perjuangan, atau dibagi-bagikan. Ini bahasanya dibagi-bgikan seolah-olah itu adalah uang pribadi dari pada Sutan Adil Hendra beserta para oknum caleg partai Gerindra Provinsi Jambi. Jelas tidak, itulah merupakan kebohongan publik,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa Program PIP itu merupakan visi misi Capres Presiden Jokowi-JK pada tahun 2014, yang terdiri dari Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesi Pintar, dan sebagainya yang dituangkan di dalam APBN.

Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi seluruh TKD dan masyarakat Jambi. Betapa tidak, semua orang orang tau kalau Partai Gerindra ini merupakan Kompetitor dari pada Jokowi.

“Seluruh Calegnya yang ada di Provinsi Jambi ini, menjelek-jelekkan, mempitnah dan mencaci maki Ir. Joko Widodo. Sementara programnya dimanfaatkan untuk segesti pada tanggal 17 April 2019. Jelas saya selaku Direktur Advokasi dan Hukum TKD Provinsi Jambi sangat dirugikan, atas kebohongan publik tersebut. Apalagi saya juga adalah seorang caleg, saya tidak pernah melakukan itu,” tegasnya.

Disisi lain, dalam panggilan Bawaslu ini, Ismail juga menyampaikan 2 bukti baru dari 2 saksi, “Saya mendapatkan kiriman dari Akmal Khatab dan Saiful Ruswandi dari seorang caleg partai Gerindra dapil Kerinci. Intinya dia mengirimkan foto-foto, bahwa ini adalah hasil perjuangan, foto-foto itu banyak, sampaikan dia ada menunjukkan program yang seperti ini,” jelasnya.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provibsi Jambi, Wein Arifin mengatakan bahwa laporan dari TKD Jokowi Jambi ini sudah masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, minggu depan pihaknya akan memeriksa para terlapor.

“Minggu depan kita mengagendakan untuk memeriksa terlapor, yaitu dari calon legislatif dari Partai Gerindra untuk DPR RI, Provinsi, kemudian 2 dari DPRD Muaro Jambi, dan 1 DPRD Kota,” pungkasnya. bdh

ShareTweetSend
Previous Post

Proyek Senilai Rp.12 Milyar Belum Kelar Sepenuhnya

Next Post

SD N 10 Muaro Jambi Butuh RKB Baru

Related Posts

Wali Kota Maulana Turun Pantau Langsung, 450 Jalan Lingkungan Masuk Agenda Perbaikan

Wali Kota Maulana Turun Pantau Langsung, 450 Jalan Lingkungan Masuk Agenda Perbaikan

30 Mei 2025
Hadir Munas APKASI, Fadhil Arief: Wadah Perjuangan Aspirasi Daerah

Hadir Munas APKASI, Fadhil Arief: Wadah Perjuangan Aspirasi Daerah

30 Mei 2025
Maulana-Diza Hadirkan Kebahagiaan di Danau Sipin

Maulana-Diza Hadirkan Kebahagiaan di Danau Sipin

29 Mei 2025
Visi Fadhil – Bakhtiar Menghadapi Era Digital Memang Tangguh, Berikut Keunggulannya

Visi Fadhil – Bakhtiar Menghadapi Era Digital Memang Tangguh, Berikut Keunggulannya

29 Mei 2025
Kota Tua Jambi Kembali Bergairah Lewat Festival Tumpah Ruah

Kota Tua Jambi Kembali Bergairah Lewat Festival Tumpah Ruah

28 Mei 2025
Fadhil Arief dalam Rapat Paripurna: Rakyat Tahu Anda Tetap Unsur Pimpinan

Jalan Aspal 1,7 KM Bakal Tingkatkan Ekonomi Warga Desa Singkawang Muara Bulian

28 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In