• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tarif PDAM Tirta Mayang Naik 100 Persen, YLKI Galang Petisi Penolakan

Tarif PDAM Tirta Mayang Naik 100 Persen, YLKI Galang Petisi Penolakan

10 Januari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi belum lama ini menggugat Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mayang Jambi dan Walikota Jambi di Pengadilan Negeri Jambi.

Gugatan ini karena semakin meningkatnya keluhan pelanggan di wilayah Kota Jambi setiap harinya, tentang kenaikan tarif yang membebani masyarakat hingga 100 persen. Kenaikan itu berlaku sejak 1 Oktober 2018.

Berita Lainnya

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

“Kami mengajak seluruh masyarakat khususnya pelanggan PDAM Tirta Mayang Jambi yang merasa keberatan dengan kenaikan ini, untuk ikut melaksanakan petisi tanda tangan yang akan kami laksanakan di Tugu Keris Siginjai Kota Jambi, pada Minggu 13 Januari 2019,” Ujar Ibnu Kholdun, Ketua YKLI , Kamis (10/01).

Banyaknya warga memprotes kenaikan tarif air dan pendistribusian air yang tidak lancar, menjadi alasan YLKI untuk menggugatnya. Selain itu, pelanggaran juga diwajibkan membayar 10 kubik (change minimum), hal itu justru dianggap sangat memberatkan.

Lalu, tagihan harus di bayar pada tepat waktu, jika tidak denda yang dibayarkan oleh pelanggan cukup lumayan besar.

“Menurut Kami, kenaikan tarif air bertentangan dengan aturan Perundang- undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah yang buat. Menaikan tarif tanpa persetujuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.” Bebernya.

Kemudian dikatakannya, dalam aturan Permendagri nomor 71 bahwa kenaikan tarif tidak boleh lebih dari 4 persen, peraturan daerah nomor 12 tahun 2015, hanya tujuh persen.

Namun kenyataan dilapangan kenaikan ini melebihi, yakni diangka 100 persen. Dan ini melanggar UU nomor 25 tahun 2009.

“Petisi ini adalah semacam gerakan moral sebagai bentuk kritik atau protes kepada PDAM Tirta Mayang Jambi,” sebutnya.

Ibnu Kholdun berharap bisa memberikan perhatian atas kenaikan tarif tersebut. Bahkan, bila perlu mencoba meralat kembali keputusan yang telah dibuat dan mengembalikan ke tarif semula.

“Mudah-mudahan kritik yang kita lakukan semakin didengar dan masyarakat merasakan ada pembelaan yang kami lakukan,” tutupnya.

ShareTweetSend
Previous Post

BPS: Impor Jambi Pada November 2018 Turun 36,87 Persen

Next Post

Sekda: Kerjasama Dengan BPKP Terus Ditingkatkan

Related Posts

Benarkah PAKEM Batang Hari Bumi Hangus Wartawan Untul-untul

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

15 Juli 2025

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

15 Juli 2025
Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In