• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tarif PDAM Tirta Mayang Naik 100 Persen, YLKI Galang Petisi Penolakan

Tarif PDAM Tirta Mayang Naik 100 Persen, YLKI Galang Petisi Penolakan

10 Januari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi belum lama ini menggugat Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mayang Jambi dan Walikota Jambi di Pengadilan Negeri Jambi.

Gugatan ini karena semakin meningkatnya keluhan pelanggan di wilayah Kota Jambi setiap harinya, tentang kenaikan tarif yang membebani masyarakat hingga 100 persen. Kenaikan itu berlaku sejak 1 Oktober 2018.

Berita Lainnya

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

“Kami mengajak seluruh masyarakat khususnya pelanggan PDAM Tirta Mayang Jambi yang merasa keberatan dengan kenaikan ini, untuk ikut melaksanakan petisi tanda tangan yang akan kami laksanakan di Tugu Keris Siginjai Kota Jambi, pada Minggu 13 Januari 2019,” Ujar Ibnu Kholdun, Ketua YKLI , Kamis (10/01).

Banyaknya warga memprotes kenaikan tarif air dan pendistribusian air yang tidak lancar, menjadi alasan YLKI untuk menggugatnya. Selain itu, pelanggaran juga diwajibkan membayar 10 kubik (change minimum), hal itu justru dianggap sangat memberatkan.

Lalu, tagihan harus di bayar pada tepat waktu, jika tidak denda yang dibayarkan oleh pelanggan cukup lumayan besar.

“Menurut Kami, kenaikan tarif air bertentangan dengan aturan Perundang- undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah yang buat. Menaikan tarif tanpa persetujuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.” Bebernya.

Kemudian dikatakannya, dalam aturan Permendagri nomor 71 bahwa kenaikan tarif tidak boleh lebih dari 4 persen, peraturan daerah nomor 12 tahun 2015, hanya tujuh persen.

Namun kenyataan dilapangan kenaikan ini melebihi, yakni diangka 100 persen. Dan ini melanggar UU nomor 25 tahun 2009.

“Petisi ini adalah semacam gerakan moral sebagai bentuk kritik atau protes kepada PDAM Tirta Mayang Jambi,” sebutnya.

Ibnu Kholdun berharap bisa memberikan perhatian atas kenaikan tarif tersebut. Bahkan, bila perlu mencoba meralat kembali keputusan yang telah dibuat dan mengembalikan ke tarif semula.

“Mudah-mudahan kritik yang kita lakukan semakin didengar dan masyarakat merasakan ada pembelaan yang kami lakukan,” tutupnya.

ShareTweetSend
Previous Post

BPS: Impor Jambi Pada November 2018 Turun 36,87 Persen

Next Post

Sekda: Kerjasama Dengan BPKP Terus Ditingkatkan

Related Posts

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

27 Agustus 2025
JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

26 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In