• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 24, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tarif PDAM Tirta Mayang Naik 100 Persen, YLKI Galang Petisi Penolakan

Tarif PDAM Tirta Mayang Naik 100 Persen, YLKI Galang Petisi Penolakan

10 Januari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi belum lama ini menggugat Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mayang Jambi dan Walikota Jambi di Pengadilan Negeri Jambi.

Gugatan ini karena semakin meningkatnya keluhan pelanggan di wilayah Kota Jambi setiap harinya, tentang kenaikan tarif yang membebani masyarakat hingga 100 persen. Kenaikan itu berlaku sejak 1 Oktober 2018.

Berita Lainnya

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

“Kami mengajak seluruh masyarakat khususnya pelanggan PDAM Tirta Mayang Jambi yang merasa keberatan dengan kenaikan ini, untuk ikut melaksanakan petisi tanda tangan yang akan kami laksanakan di Tugu Keris Siginjai Kota Jambi, pada Minggu 13 Januari 2019,” Ujar Ibnu Kholdun, Ketua YKLI , Kamis (10/01).

Banyaknya warga memprotes kenaikan tarif air dan pendistribusian air yang tidak lancar, menjadi alasan YLKI untuk menggugatnya. Selain itu, pelanggaran juga diwajibkan membayar 10 kubik (change minimum), hal itu justru dianggap sangat memberatkan.

Lalu, tagihan harus di bayar pada tepat waktu, jika tidak denda yang dibayarkan oleh pelanggan cukup lumayan besar.

“Menurut Kami, kenaikan tarif air bertentangan dengan aturan Perundang- undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah yang buat. Menaikan tarif tanpa persetujuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.” Bebernya.

Kemudian dikatakannya, dalam aturan Permendagri nomor 71 bahwa kenaikan tarif tidak boleh lebih dari 4 persen, peraturan daerah nomor 12 tahun 2015, hanya tujuh persen.

Namun kenyataan dilapangan kenaikan ini melebihi, yakni diangka 100 persen. Dan ini melanggar UU nomor 25 tahun 2009.

“Petisi ini adalah semacam gerakan moral sebagai bentuk kritik atau protes kepada PDAM Tirta Mayang Jambi,” sebutnya.

Ibnu Kholdun berharap bisa memberikan perhatian atas kenaikan tarif tersebut. Bahkan, bila perlu mencoba meralat kembali keputusan yang telah dibuat dan mengembalikan ke tarif semula.

“Mudah-mudahan kritik yang kita lakukan semakin didengar dan masyarakat merasakan ada pembelaan yang kami lakukan,” tutupnya.

ShareTweetSend
Previous Post

BPS: Impor Jambi Pada November 2018 Turun 36,87 Persen

Next Post

Sekda: Kerjasama Dengan BPKP Terus Ditingkatkan

Related Posts

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

12 Maret 2026
Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

12 Maret 2026
Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

11 Maret 2026
Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In