• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anggaran Dana Desa Batanghari Rp95 Miliar

Ilustrasi

Anggaran Dana Desa Batanghari Rp95 Miliar

13 Januari 2019
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Anggaran Dana Desa (DD) Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi pada 2019 mencapai Rp95 miliar atau bertambah sebesar Rp8,6 miliar dibandingkan tahun 2018.

“Anggaran Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Batanghari 2019 bertambah sebesar Rp8,6 miliar dari tahun sebelumnya sehingga anggaran 110 desa di kabupaten ini mencapai Rp95 miliar lebih,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari M Azan, Jumat.

Berita Lainnya

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

Azan menjelaskan sistem atau pola penyaluran masih mengacu pada pola yang dilakukan pada 2018 karena masih menunggu kebijakan baru atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batanghari Takdirman mengatakan payung hukum penyaluran DD tersebut masih dalam tahap proses penyelesaian.

“Payung hukum penyaluran dana desa tersebut berupa Peraturan Bupati (Perbup), saat ini masih dalam tahap finishing di Badan Keuangan Daerah,” kata Takdirman.

Perbup tersebut masih dalam tahap proses pembuatan karena dasar hukum pembutan Perbup tersebut baru dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Per tanggal 31 Desember 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang pengelolaan dana desa tersebut baru dikeluarkan.

Sementara itu, dalam pembagian DD tersebut terdapat tiga sistem yang diterapkan diantaranya dengan sistem alokasi dasar, namun daerah itu hanya menerapkan sistem alokasi dasar dan formula dimana sistem afirmasi tidak lagi diterapkan oleh daerah itu karena di daerah itu sudah tidak terdapat desa dalam kategori sangat tertinggal.

“Dengan sistem alokasi dasar, 72 persen dari total DD dibagi rata ke 110 desa, sisanya baru dibagi dengan sistem formula,” kata Takdirman.

Melalui sistem formula, 28 persen dari total DD dibagi ke setiap desa berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk miskin dan kesulitan geografis. Semakin besar jumlah penduduk dan penduduk miskin dan semakin luas wilayah serta semakin sulit geografis desa maka semakin besar jumlah DD yang dialokasikan.

“Berdasarkan penerimaan tahun lalu Desa Bungku merupakan desa dengan penerimaan DD terbesar dan Desa Tanjung Putra dengen penerima DD terkecil,” kata Takdirman. sup

ShareTweetSend
Previous Post

MOu Polri dan Kemensos Diteken, Penyaluran Bansos, di Sarolangun Wajib Gunakan Prinsif T6

Next Post

Lagi, Kayu Aro di Terjang Puting Beliung

Related Posts

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

12 September 2025
Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

6 September 2025
Kemas Faried Apresiasi Peran Kejaksaan Bangun Rumah Sakit di Kota Jambi

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

3 September 2025
Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

2 September 2025
Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

30 Agustus 2025
Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In