• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kajari Batanghari: Tidak Ada Ruang Bagi Kontraktor Nakal

Kajari Batanghari: Tidak Ada Ruang Bagi Kontraktor Nakal

21 Januari 2019
in DEMOKRASI

Batanghari, AP- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari, Mia Banulita, SH MH Senin (21/01) mengatakan secara tegas kepada sejumlah media bahwasanya tidak ada ruang gerak bagi para pelaksana pekerja yang nakal”.

“Tidak ada ruang bagi Kontraktor yang nakal. Artinya begini para pelaksana kerja harus menyadari bahwa yang digunakan adalah uang negara,” katanya.

Berita Lainnya

Omongan Edi Purwanto Anggota DPR Fraksi PDIP soal Jalan Batubara: Menyesatkan dan Bebani Masyarakat!

Live Musik di Kantin Kampus UM Jambi Hidupkan Kreativitas Mahasiswa

PAN Jambi dan Politik Serobot–Serobot; “Partai yang Menjadi Mesin Pemburu Jabatan”

Untuk itu, kontraktor harus berhati- hati dalam mengelola uang negara.

“Dokumen terkait pekerjaan fisik harus lengkap,” tambahnya.

Selain itu pelaksanaan pekerjaan pun harus dilakukan dengan baik pula. Kualitas pekerjaan pun unsur sangat penting pula.

“Mesti berhati- hati dan bertanggung jawab. Jika tidak berarti dalam hal kualitas pekerjaan lambat laun masyarakat akan mengetahui dan akan merespon,” katanya.

Masyarakat merupakan pengawas utama dalam hal ini.

“Masyarakat berbicara adanya temuan, kualitas pekerjaan. Jika direspon oleh aparat penegak hukum, BPK atau Inspektorat, dan memang adanya temuan maka itu sangat berbahaya lagi,” jelasnya.

Temuan bukan hanya sekedar temuan saja karena jika tidak ditindak lanjuti oleh pelaksana pekerja maka telah masuk ke ranah pidana.

“Landasan hukum pun sangat jelas, telah diatur dalam UU. UU terkait pengelolaan negara, Perpres mengenai pengadaan barang dan jasa dan UU Tipikor dan UU administrasi Pemerintah Daerah. Banyak UU yang membatasi ruang gerak pelaksana pekerja dan unit kerja,” paparnya. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Terdakwa Kasus Korupsi Paud PKBM Sebut Daryati Uteng Ikut Menerima

Next Post

Fachrori Dorong Bumdes Kembangkan Ekonomi Desa

Related Posts

Omongan Edi Purwanto Anggota DPR Fraksi PDIP soal Jalan Batubara: Menyesatkan dan Bebani Masyarakat!

Omongan Edi Purwanto Anggota DPR Fraksi PDIP soal Jalan Batubara: Menyesatkan dan Bebani Masyarakat!

8 Januari 2026
Live Musik di Kantin Kampus UM Jambi Hidupkan Kreativitas Mahasiswa

Live Musik di Kantin Kampus UM Jambi Hidupkan Kreativitas Mahasiswa

10 Desember 2025
PAN Jambi dan Politik Serobot–Serobot; “Partai yang Menjadi Mesin Pemburu Jabatan”

PAN Jambi dan Politik Serobot–Serobot; “Partai yang Menjadi Mesin Pemburu Jabatan”

18 November 2025
Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In