• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kajari Batanghari: Tidak Ada Ruang Bagi Kontraktor Nakal

Kajari Batanghari: Tidak Ada Ruang Bagi Kontraktor Nakal

21 Januari 2019
in DEMOKRASI

Batanghari, AP- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari, Mia Banulita, SH MH Senin (21/01) mengatakan secara tegas kepada sejumlah media bahwasanya tidak ada ruang gerak bagi para pelaksana pekerja yang nakal”.

“Tidak ada ruang bagi Kontraktor yang nakal. Artinya begini para pelaksana kerja harus menyadari bahwa yang digunakan adalah uang negara,” katanya.

Berita Lainnya

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

Untuk itu, kontraktor harus berhati- hati dalam mengelola uang negara.

“Dokumen terkait pekerjaan fisik harus lengkap,” tambahnya.

Selain itu pelaksanaan pekerjaan pun harus dilakukan dengan baik pula. Kualitas pekerjaan pun unsur sangat penting pula.

“Mesti berhati- hati dan bertanggung jawab. Jika tidak berarti dalam hal kualitas pekerjaan lambat laun masyarakat akan mengetahui dan akan merespon,” katanya.

Masyarakat merupakan pengawas utama dalam hal ini.

“Masyarakat berbicara adanya temuan, kualitas pekerjaan. Jika direspon oleh aparat penegak hukum, BPK atau Inspektorat, dan memang adanya temuan maka itu sangat berbahaya lagi,” jelasnya.

Temuan bukan hanya sekedar temuan saja karena jika tidak ditindak lanjuti oleh pelaksana pekerja maka telah masuk ke ranah pidana.

“Landasan hukum pun sangat jelas, telah diatur dalam UU. UU terkait pengelolaan negara, Perpres mengenai pengadaan barang dan jasa dan UU Tipikor dan UU administrasi Pemerintah Daerah. Banyak UU yang membatasi ruang gerak pelaksana pekerja dan unit kerja,” paparnya. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Terdakwa Kasus Korupsi Paud PKBM Sebut Daryati Uteng Ikut Menerima

Next Post

Fachrori Dorong Bumdes Kembangkan Ekonomi Desa

Related Posts

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

4 Maret 2026
RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

26 Februari 2026
DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

25 Februari 2026
Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

13 Februari 2026
Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

11 Februari 2026
Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

11 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In