• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Tanjabtim Amankan Tiga Orang Penyeludupan Baby Lobster

Polres Tanjabtim Amankan Tiga Orang Penyeludupan Baby Lobster

21 Januari 2019
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menggelar Konferensi Pers terkait penyelundupan 53,528 baby lobster yang diangkut menggunakan mobil Avanza dari Kota Jambi dengan tujuan akan dibawa ke Singapore, Rabu malam (16/01) lalu.

Dalam Pers rilisnya, Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi mengatakan, setelah mendapat info dari masyarakat jajaran Polres Tanjabtim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tiga orang pelaku yang membawa ribuan baby lobster.

Berita Lainnya

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

“Penangkapan itu terjadi di Parit 7 Kelurahan Nipah Panjang, Kecamatan Nipah Panjang. Tiga orang pelaku penyelundupan yang membawa baby lobster berinisial ABD, MU, dan SA,” kata Agus saat press rilis di Aula Rang Kayo Hitam Mako Polres Tanjabtim, Senin (21/01) kemarin.

Dari hasil penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa 8 koli boks yang didalamnya terdapat 2 jenis baby lobster antara lain, jenis pasir sebanyak 48.258 ekor dan jenis mutiara sebanyak 5.000 ekor yang dikemas untuk dimasukkan kedalam 292 kantong plastik.

“Untuk harga dari baby lobster tersebut bervariasi menurut jenisnya berdasarkan estimasi atau perhitungan mencapai 8 MilIar lebih,” ujarnya.

Tiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 16 ayat 1 Jo pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara, denda Rp. 1,5 MilIar.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar lagi,”ucapnya.

Sementara itu, Baby lobster tersebut telah diserahkan ke pihak BKIPM Padang, untuk dilakukan pelepasan ke habitatnya semula di Pantai Pulau Ujung Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kota Padang. (fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Gunung Kerinci, Keluarkan Asap Tebal Kecoklatan

Next Post

Haul Akbar Ulama Pejuang Jambi, Suguhan Wisata Religi dari Kota Jambi

Related Posts

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In