• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mantan Kapus Tebo Tengah di Periksa Unit Tipidter Polres Tebo

Mantan Kapus Tebo Tengah di Periksa Unit Tipidter Polres Tebo

23 Januari 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP- Diduga mantan Kepala puskesmas (Kapus) Tebo Tengah inisial NG penuhi panggilan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tebo Rabu (23/01). Mengenakan setelan blazer putih mantan Kapus Tebo Tengah NG memasuki ruang pemeriksaan.

Kedatangan NG ke Polres Tebo di duga terkait di temukannya sampah limbah medis berupa alat-alat kesehatan yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun atau (B3) yang berserakan di lingkungan Puskesmas Tebo Tengah.

Berita Lainnya

TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

Gubernur Al Haris Kumpulkan Semua Kepsek 

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

Pantauan NG tiba di Mako Polres Tebo sekitar pukul 09.30 Wib. Dengan mengenakan pakaian warna putih, dia langsung menuju ruang Unit Tipidter Polres Tebo.

Pihak penyidik Tipidter Polres Tebo, Ipda Cindo belum dapat di mintai keterangan atau konfirmasi oleh awak media.

Sebelumnya Unit Tipidter Polres Tebo telah lakukan pemanggilan terhadap Kepala Puskesmas Tebo Tengah inisial SM Rabu (23/01).

Pemanggilan terhadap NG dan SM terkait di temukannya sampah atau limbah medis berupa alat-alat kesehatan yang tergolong B3 berserakan di lingkungan Puskesmas Tebo.

Diduga limbah medis tersebut adalah merupakan bekas pakai dari Puskesmas Tebo Tengah, terkesan sengaja di buang oleh petugas sebagai pihak penghasil limbah.

Limbah medis berupa jarum suntik, jarum infus, botol ampul obat dan lainnya ini terkesan di biarkan berserakan, diduga telah menyalahi Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 27 Tahun 2017, Tentang Pedoman Pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Mereka kita panggil untuk klarifikasi soal laporan sampah medis yang berserakan di lingkungan puskesmas,” terang Kanit Tipidter Polres Tebo, IPDA Cindo Kotama beberapa waktu lalu. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati H Cek Endra Serahkan Bantuan Ke Siswa Kurang Mampu

Next Post

Bupati H Cek Endra Serahkan Bantuan Ke Siswa Kurang Mampu

Related Posts

TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

30 Januari 2026
Gubernur Al Haris Kumpulkan Semua Kepsek 

Gubernur Al Haris Kumpulkan Semua Kepsek 

25 Januari 2026
Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

5 Januari 2026
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In