• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Menperin: Industri Nasional Mampu Produksi Pembangkit Listrik

Airlangga Hartarto/net

Menperin: Industri Nasional Mampu Produksi Pembangkit Listrik

24 Januari 2019
in NASIONAL

Jakarta, AP – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebutkan industri dalam negeri sudah mampu memproduksi berbagai mesin dan peralatan pendukung ketenagalistrikan, termasuk komponen pembangkit listrik.

“Industri kita sudah mampu memproduksi mulai dari peralatan pembangkit listrik sampai transmisi dan distribusi listrik sehingga dapat mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan subtitusi produk impor,” kata Airlangga lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (24/01).

Berita Lainnya

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

Beberapa produk penunjang ketenagalistrikan yang telah berhasil dibuat oleh industri dalam negeri, kata Airlangga, di antaranya komponen utama pembangkit seperti Gas Insulated Switchgear, boiler, generator, power transformator, pompa, balance of plant (BOP), tower transmisi, konduktor, trafo distribusi, dan panel listrik.

Guna memacu penggunaan produk dalam negeri khususnya untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

“Menurut aturan tersebut, penggunaan produk lokal menjadi salah satu poin utama di dalam pembangunan pembangkit tenaga listrik sebesar 35.000 MW dan jaringan transmisi 46.000 km,” jelasnya.

Kemenperin juga telah menerbitkan regulasi pengoptimalan TKDN untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Airlangga meyakini, kebijakan penggunaan produk dalam negeri dan pesatnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan akan membawa efek berganda yang luas terutama guna mendongkrak kinerja sektor industri nasional.

“Keberadaan listrik ibarat jantung bagi kehidupan sektor industri. Itu sebabnya, tidak berlebihan apabila investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia selalu menanyakan ketersediaan pasokan listrik,” paparnya.

Di samping itu, peluang bisnis besar industri penunjang ketenagalistrikan juga diikuti oleh peran pentingnya mendorong aktivitas sosial-ekonomi masyarakat Indonesia. ant

ShareTweetSend
Previous Post

KPU Tanjabtim Kukuhkan 55 Relawan Demokrasi Pemilu 2019

Next Post

Rusak Mesin, Dua Nelayan Asal Tungkal Ditemukan di Kampung Laut

Related Posts

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

10 Februari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Usman Ermulan: Alangkah Hinanya Indonesia Jadi Tempat Pembuangan Barang-barang Bekas

1 Februari 2025
Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

18 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In